Parah..! Oknum ASN Diduga Ikut Bermain Proyek di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci
Sembilunews.com, Kerinci – Adanya Oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci yang diduga ikut bermain proyek saat ini, membuat geram masyarakat dan para rekanan/ kontraktor lokal yang ada.
Hal tersebut diketahui setelah media sembilunews.com mengkonfirmasi salah satu rekanan/kontraktor Kabupaten Kerinci yang enggan disebut namanya ini pada sabtu 14 Oktober 2023, dari hasil konfirmasi tersebut terungkap salah satu oknum pejabat lingkup Kabupaten Kerinci diduga kuat ikut bermain proyek pada salah satu pekerjaan Konstruksi (PL) di Dinas Perkebunan dan Peternakan tersebut.
Adapun keterlibatan Oknum ASN yang di duga ikut bermain proyek ini dilakukan dengan modus menggunakan perusahaan milik orang lain, dengan hitungan persentase untuk si pemilik perusahaan sesuai kesepakatan diantara mereka tersebut.
“Ya,, ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, demi menambah pundi- pundi penghasilan pribadi atau atau kelompok oknum seperti ini diduga tak akan segan- segan dalam menguasai proyek PL yang ada, dengan modus memakai perusahaan milik orang lain,” Ungkapnya.
“Mirisnya lagi, perusahaan pemenang belum ditetapkan tapi pekerjaan diduga sudah selesai dikerjakan, kan aneh jadinya?
“Seharusnya oknum ini harus sadar bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN itu dilarang bermain proyek yang berasal dari anggaran Pemerintah, baik APBD maupun APBN,” Ucapnya.
Terpisah, hal senada juga disampaikan lansung oleh Afrizal selaku Aktivis Senior Kabupaten Kerinci pada Minggu 15 Oktober 2023, kepada awak media sembilunews.com dirinya sangat menyayangkan jika ini benar- benar terjadi, karena dalam aturan Pemerintah sangat dilarang sekali kalau ini dilakukan.
“Memang betul sekali, ASN dilarang ikut bermain proyek, hal tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN, dengan sanksi terberat mulai dari tidak dinaikkan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan hingga diberhentikan dari PNS,” sebutnya.
“Rasanya juga perlu kami ingatkan terutama untuk oknum pejabat yang merasa ikut bermain proyek di Dinas Perkebunan dan Perikanan Kabupaten Kerinci ini, Hati-hati saja, kalau memang ini betul adanya, kami pastikan dalam waktu dekat akan kami telusuri dugaan permasalahan ini, mulai dari pembuktian permainan proyek hingga kualitas dari proyek tersebut, akan kami gali data dan informasi yang lengkap, jika nanti ini terbukti bermasalah, maka kami tak akan segan- segan menyampaikan permasalahan ini ke pihak berwenang dan penegak hukum untuk segera di proses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Menindak lanjuti hal ini, media sembilunews.com mencoba mengkonfirmasi salah satu pejabat kepala bidang Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci yang diketahui selaku PPK untuk dimintai tanggapannya pada Minggu 15 Oktober 2023 melalui pesan whatsaap, tapi hingga berita ini dipublish belum mendapat tanggapan dan hanya bercontreng satu. (Ysp)