Sembilunews.com, MERANGIN – Teka – teki kasus tewasnya SF (21), warga Tegal Rejo kampung 8, kec. Margo tabir, kabupaten Merangin pada Agustus lalu akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan dan beberapa barang bukti yang telah di amankan.
Akhirnya pelaku Iva alias pandu (19), warga kampung 9, kec. Tabir lintas, merangin di tetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangkap sebelumnya sempat melarikan diri ditempat persembunyianya di Jl Tembusai Mantuil Komplek Warga Indah VII Rt.28 Rw. 2 Kelurahan Basiri Kecamatan Banjar Masin Barat, Kota Banjar Masin Kalimatan.
Mengetahui keberadaan pelaku satreskrim polres Merangin yang bekerja sama dengan Polresta Banjar Masin pada Jumat (06/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib polisi meringkus dan pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone, dan isi chat WhatsApp korban dan pelaku akhirnya Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto telah mengumpulkan bukti yang kuat. Dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP. Ruri Roberto juga mengatakan, Pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Telah menjalin hubungan dan akhirnya korban hamil. Disitu lah si pelaku meminta korban untuk mengugurkan kandungan menggunakan potasium ( racun ).
” dari hasil laporan keluarga korban, kita lakukan penyelidikan dan melengkapi semua bukti. Akhirnya, polisi meringkus dan menetapkan tersangka kepada pelaku IVA alias pandu di Banjarmasin Kalimantan.” Terang Kapolres
Dilanjutkan Kapolres, Pelaku telah diamankan di Mapolres merangin beserta bukti- bukti lainnya. Pelaku mengakui memang benar telah memberikan potasium untuk gugurkan kandungan, serta melakukan perencanaan.
“Saat ini pelaku bersama beberapa alat bukti, berupa pakaian korban yang masih ada noda muntah korban, sisa Sianida Potasium, gelas, serta cangkul diamankan di Mapolres Merangin. Pelaku terancam dengan hukuman Minimal 20 tahun Penjara.” (Tim)