Cerdas, Lugas, Berimbang
Sembilunews.com, Kerinci – Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan proses sertifikasi tanah secara massal dan dilakukan secara terpadu, yang pada dasar sasaran dari proyek ini adalah lapisan masyarakat, tetapi yang lebih diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah secara gratis.
Akan tetapi terkadang tidak sedikit program dari Pemerintah ini di salah artikan serta dimanfaatkan beberapa bagian atau kelompok orang demi meraup ke untungkan yang lebih besar.
Seperti halnya, terjadi dalam Wilayah Kabupaten Kerinci tepatnya Kecamatan Depati Tujuh Desa Kubang Agung, yang berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat mengaku kecewa atas sikap dan tingkah laku oknum Petugas Desa Kubang agung yang dipercaya sebagai pengurus pembuatan sertifikat prona ini.
Pasalnya, dalam mengurus sertifikat prona ini dirinya dibebankan dengan pungutan biaya sebesar Rp.350.000 untuk satu peserta dengan dalil sebagai administrasi pengukuran dan biaya lainnya dan ini diserahkan saat penyerahan dokumen kepada salah satu staf Desa Kubang Agung berinisial (DVM alias pak.A), sebutnya.
Sedangkan di sisi lain, diketahui untuk kepengurusan sertifikat seperti ini sudah di jelas di atur dalam Keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 tahun 2017, yang mana pada Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan dibebani biaya sebesar Rp. 200.000, yang kegunaanya tidak lain adalah sebagai biaya pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis seperti kegiatan penyimpanan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa lainnya.
Terpisah, saat mengetahui permasalahan ini tim yang tergabung dalam LSM Respect mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Kubang Agung pada Senin 2 Oktober 2013, guna meminta tanggapan dan klarifikasi atas informasi yang diterima dari masyarakat Kubang Agung, tapi hingga berita ini di pubhlis belum mendapat tanggapan.
Atas kejadian ini, LSM Respect berharap pihak penegak hukum untuk dapat menyikapi dan memproses segera kasus dugaan pungli pengadaan sertifikat Prona di Desa Kubang Agung serta Desa-desa lainnya yang mendapat program yang sama. (Tim)