Sembilu News, Sungai penuh – Bertepatan pada hari selasa 26 September 2023 Doni Antonius selaku Ketua Umum LSM Resort of Public Developmant and Comunication (RESPECT) resmi layangkan surat somasi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Tindakan yang di lakukan oleh LSM Respect ini tidak lain dan tidak bukan karena mengingat adanya beberapa laporan yang telah disampaikannya ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ini, yang hingga saat ini di duga belum ada satu pun Laporan/ permohonan LID-DIK nya yang di proses di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tersebut.
Menurutnya, somasi adalah merupakan salah satu cara resmi yang di ambil untuk memberi tau pihak lain tentang dugaan pelanggaran terhadap hak- hak mereka, yang berdasarkan pasal 1238 dan pasal 1243 KUHPerdata.
“Ya,,, kemarin kita resmi somasi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, hal tersebut kita lakukan dengan harapan untuk mencari solusi atas penyelesaian permasalahan yang ada,” sebutnya.
Adapun tentang Laporan/ Permohonan LID-DIK yang pernah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, diantaranya:
– (Tanggal 24 Januari 2023)
Permohonan LID-DIK dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan MTQ kota Sungai penuh tahun anggaran 2022 nilai kontrak Rp. 881.921.799,41 yang dilaksanakan CV. RAJA WALI PUTRA MANDIRI.
– (Tanggal 08 Pebruari 2023)
Permintaan LID-DIK PUPR Kota Sungai Penuh dugaan penyimpangan 4 paket proyek tahun 2022
– (Tanggal 20 maret 2023)
Permintaan LID-DIK penggunaan dana desa Pjs. Kades mukai hilir yang diduga korupsi anggaran DD tahun 2022 sebesar Rp. 926.662.000.
– (Tanggal 12 Juni 2023)
Permintaan LID-DIK kegiatan renovasi pembangunan kantor pertanahan kota Sungai penuh yang dimenangkan oleh CV. GUSTI SAPTA dengan nilai kontrak Rp.1.716.435.000.00.
“Dan surat somasi ini telah kita sampaikan tembusan ke Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di jakarta, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi di jambi,” tambahnya.
“Mudah-mudahan saja dengan disampaikannya surat somasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ini, kami dapat segera menerima informasi terkait laporan kami tersebut, dan jika laporan kami dinilai tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan di dalam penyidikan dan Penyelidikan (LID-DIK) selayaknya kami juga bisa diberi informasi agar terhindar dari asumsi negatif ditengah masyarakat terutama terhadap kinerja wilayah hukum yang bapak pimpin,” ucapnya.
Terpisah, menindak lanjuti hal ini media sembilu news mencoba mengkonfirmasi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Intel Kejari Sungai Penuh guna memastikan surat somasi yang disampaikan oleh LSM Respect pada Kamis 28 September 2023 melalui pesan whatsaap, dan saat ditanyakan kebenaran atas surat tersebut beliau menyampaikan,
“Informasinya sih saya dengar iya dari bang doni antonius sama bang erik kalau gak salah, tapi saya belum lihat fisik suratnya bang, mungkin masih dibagian persuratan untuk didisposisi, coba nanti saya cek dikantor bang,” Ucapnya.
Dan saat ditanyakan apa saja yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Sungai penuh terkait surat somasi yang disampaikan oleh LSM Respect tersebut, dirinya menjelaskan,
“Terkait percepatan tindak lanjut laporan tentu berproses bang, dan hampir rata-rata semua pelapor itu minta didahulukan, sementara kami dengan keterbatasan personil tentu harus mencicil itu satu persatu dengan tingkat kerumitan perkaranya karena harus juga melibatkan pihak-pihak lain dalam materi pendalamannya, dan tentunya kami menerapkan skala prioritas dari tingkat pendalaman perkaranya mana dulu yang dilakukan, tidak serta merta langsung bisa begitu saja menyatakan ini terbukti atau ini tidak terbukti,” tutupnya. (Tim)