Sembilu.News, Kerinci – Kegiatan Sumber Daya Air (SDA) dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota yang berlokasi di Kelurahan Lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci menjadi sorotan masyarakat.
Pantauan dilapangan Pekerjaan Normalisasi Sungai Lempur Kabupaten Kerinci di kerjakan oleh CV Gunung Sago Perkasa dengan No Kontrak 98/DPUR-4/1.01.10/VII/2023 di kerjakan selama 150 hari kalender yang bersumber dari Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Warga lempur tengah, sebab Nilai kontrak tidak tertulis di papan nama kegiatan sehingga membuat warga bingung berapa yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk kegiatan Normalisasi/Restorasi Sungai tersebut.
Salah Satu Warga Kelurahan Lempur Tengah mengatakan, kami menduga untuk normalisasi ini nilainya Ratusan juta bahkan bisa jadi milyaran rupiah, sebab kita tidak tau meskipun papan merk terpasang tetapi tidak dituliskan anggaran biaya.
“Ya dipapan merk tidak tertulis berapa yang di Anggarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk Normalisasi Sungai di Desa Lempur ini. kami Menilai pihak Kontraktor tidak transparan tentang keterbukaan informasi ke publik” Ungkap salah satu warga Desa Lempur Tengah.
Lanjutnya lagi, kami dari masyarakat meminta kepada pengawas lapangan untuk turun Lansung ke lokasi melihat kondisi Normalisasi Sungai di desa Lempur agar pekerjaan sesuai dengan Perencanaan dan bermampaat untuk masyarakat banyak dan terhindar dari bencana banjir, harapnya.
Di tempat terpisah Yosep Rizal aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ketika di minta tanggapannya mengatakan, CV Gunung Sago Perkasa telah menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU KIP tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama dan termasuk dari nilai kontrak pada proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
“Papan nama proyek tersebut harusnya di buat lengkap terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya CV. Gunung Sago Perkasa yang di percaya pada pekerjaan Normalisasi Sungai Lempur Tengah tidak menuliskan berapa anggaran untuk pekerjaannya sehingga menyalahi dari peraturan KIP,” Katanya
Selain itu, jika kita lihat dari kondisi Normalisasi sungai di Desa Lempur ini diduga asal jadi, tidak rapi dan kedalaman juga tidak memadai, untuk itu kami minta kepada dinas PUPR Provinsi Jambi maupun PPTK turun ke lokasi agar pekerjaan Normalisasi sungai sesuai dengan Perencanaan, tutupnya.
Sampai berita ini di pubhlis kami belum mendapatkan hak jawab dari pihak kontraktor maupun dari Dinas PUPR Provinsi Jambi. (Tim)