Sembilu.news, Kerinci – Polsek Kayu Aro bersama Tim Macan Kumbang berhasil mengamankan Ratusan Batang kayu ilegal wilayah hukum Polsek Kayo Aro Kabupaten Kerinci, (22/09/2023) sekitar pukul 06.39 WIB.
Data yang diperoleh dari penangkapan kayu ilegal yang dibawa pakai pick up ini tanpa dilengkapi dokumen yang sah di wilayah hukum Polsek kayu aro. Kayu tersebut di amankan oleh personel Polsek kayu aro di jalan lintas Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Kapolsek Kayuaro IPTU Reza Fahlevy dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kayu tanpan dokumen sah itu berawal dari informasi warga kayuaro. Bahwa seringnya kayu asal Sangir, Padang Aro Solok Selatan Sumbar masuk wilayah Kerinci.
“Sopir inisial H dan Mobil serta Barang bukti kita amankan, karena saat petugas patroli pemilik kayu tidak bisa menunjukan dokumen sah,” kata Kapolsek Kayuaro IPTU Reza Fahlevy.
Dikatakannya, Inisial H tersebut adalah warga Bukik Melintang Barat, Desa Lubuk Gedang, Sangir Solok Selatan Sumbar.
“Selain pelaku, 238 batang kayu ukuran 4×6, 25 batang ukuran 5×10 dan 60 lembar, papan 2×25. Kasus ini sudah kita limpahkan ke Unit Tipidter Polres Kerinci untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (Ky)