Sembilunews-Sungai Penuh, Hasil sidang Mediasi Perkara Tanah Wakaf Mesjid Syatariyah pada Hari Senen 11 Oktober 2022 di pengadilan agama Sungai Penuh, hasil sidang mediasi nampaknya belum membuahkan hasil karena itu setelah selesai dari Pengadilan Agama para Nazhir mengadakan musyawarah online dengan ketua Nazhir H Munar.
Beliau menegaskan Tanah Wakaf itu bukan untuk pribadi beliau seperti berita di Media sosial.
Beliau hanya ingin semua berjalan sesuai peruntukan dan UU yang berlaku di Negara RI.
Menimbang nasehat Yang Mulia Hakim Mediator berhubungan dengan Tanah Wakaf tersebut maka Minggu depan para Nazhir akan memberikan opsi terakhir
1. Kami akan merangkul masyarakat Pariaman atau masyarakat lain tanpa memandang suku dan keasalan yang punya potensi dalam mengelola bersama Tanah Wakaf yang akan di musyawarahkan bersama para Nazhir dan wakif / ahliwaris wakif dari tanah wakaf.
2. Pengurus dan Pengelola Tanah Wakaf itu berasal jema’ah tanpa memandang ras , suku dan Negeri Asal.
3. Secara kepemerintahan maka SK Pengurus itu adalah dari KEPALA DESA , KUA , KEMENTRIAN AGAMA dan PEMERINTAH KOTA Sungai Penuh.
4. Untuk Dewan Penasehat dari Tanah Wakaf tersebut para Nazhir sepakat bahwa DIMANA BUMI DIPIJAK , DISANA LANGIT DIJUNJUNG.
Maka SK Pengurus dan Pengelola Tanah Wakaf adalah secara adat yang ada dan berlaku di Kota Sungai Penuh dikeluarkan oleh LEMBAGA ADAT DEPATI PAYUNG Pondok Tinggi.
5. Pengurus memberi pertanggung jawaban administrasi kepada Nazhir / Ahliwaris Wakif dan Nazhir didampingi Dewan Penasehat memberikan pertanggung jawaban kepada PPAIW / BWI.
6. Langkah pelaksanaan dalam mengelola Tanah Wakaf adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Nazhir , Ahliwaris Wakif , KEPALA DESA , LEMBAGA ADAT DEPATI PAYUNG Pondok Tingi.
Harta umat maka dikelola oleh umat sesuai peruntukan Wakaf.
7. Dan akan melakukan perbaikan secara administrasi atas pengelolaan yang telah ada serta berjalan untuk memberi kemaslahatan umat , sesuai adat dan UU wakaf.
Agar tidak salah persepsi dalam kehadiran tengganai tanah H Munar adalah semata-mata untuk mengamati agar tidak terjadi hal-hal seperti sidang awal di Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh.Mereka menghormati Hukum Negara RI
Jika opsi ini ditolak maka para Nazhir menyatakan melanjutkan ke Persidangan jelas H Munar melalui online.Yang penting tidak melanggar Adat yang berlaku di Bumi Kerinci dan Hukum Negara RI.(MN)