Sembilunews-Sungai Penuh, Permasalahan pengelolaan tanah wakaf mesjid Syatariyah antara Nazir Mesjid Syatariyah dengan pengurus serta ketua nan VIII bagian pariaman yang di teruskan ke jalur hukum melalui Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh, yang dijadwalkan sidangnya tanggal 4 oktober 2022 dengan agenda Mediasi antara Nazir Mesjid Syatriyah dan Pengurus Nan VIII bagian Pariaman.
Dari pantauan Sembilunews di Pengadilan Agama sungai Penuh rencana sidang Mediasi yang akan dilaksanakan pada jam 10. Pagi, dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dan dihadiri oleh teganai, staf lembaga adat dan ketua lembaga adat Depati payung Pondok Tinggi Dpt. H. Livia Warman. S.Sos, rencana mediasi pihak penggugat selaku nazir mesjid Syatariyah dengan pengurus serta ketua Nan VIII bagian pariaman di agenda jam 10 pagi tapi pihak tergugat ada keterlambatan maka pihak lembaga adat depati payung pondok tinggi, beserta staf dan teganai selaku mediator terpaksa memediasi diluar ruangan sidang.
Dalam mediasi singkat tersebut Dpt. Desrianto Khudri di hubungi Sembilunews selasa 4/10/2022 mengatakan” saya bertemu Ketua nan VIII bagian Pariaman Emrizal, yang saya sampaikan mari kita laksanakan musyawarah mencari solusi yang baik untuk permasalahan tanah wakaf untuk kemakmuran mesjid Syatariyah, saya sampaikan kepada ketua nan VIII Emrizal apakah mesjid itu milik dari nan VIII bagian pariaman dan jawaban Emrizal mesjid itu milik umat bukan milik bagian pariaman, kemudian Dpt Desrianto menambahkan Ketua bagian pariaman Emrizal sebenarnya tidak ada masalah kita bisa melaksanakan sekolah TK Syatariyah pagi hari dan sore harinya kegitan TPA, yang jadi masalah TK itu akan di jadikan gedung serbaguna ditambahkan Dpt Desrianto untuk lebih detail dan jelas duduk perkaranya kita akan bertemu pak Emrizal selaku ketua Nan VIII bagian pariaman dalam waktu dekat ini jelas Dpt Desrianto.
Dpt.H, Livia warman S.Sos ketua lembaga adat depati payung, ditemui Sembilunews mengatakan”masalah ini akan kita selesaikan dengan bijak, nanti ada teganai tanah yang akan menyelesaikan dan setelah itu, akan ada rekomendasi dari teganai tanah dan nanti teganai tanah akan memberi tahu ke lembaga adat Depati Payung pondok tinggi” terang Dpt. Livia Warman,
H. Munar selaku Nazir Mesjid Syatariyah dihubungi sembilunews menerangkan bahwa opsi semua Nazir Mesjid Syatariyah untuk menggugat tergugat untuk mengembalikan tanah wakaf mesjid Syatariyah yang kini di tempati TK Syatariyah agar dikembalikan kepada tujuan wakif sesuai kegunaanya dengan ikrar wakaf selambat-lambatnya akhir tahun ajaran mei 2023, Dan ketua nan VIII jangan sampai meminta pertanggung jawaban dan keuangan mesjid karena nazir bertanggung jawab kepada umat islam dan melaporkan ke BWI kepengurusan diurus oleh jamaah, dan poses mediasi diawasi oleh lembaga adat Depati Payung Pondok Tinggi terang Nazir Mesjid Syatariyah.
Sementara beberapa orang warga pariaman yang berhubungan dengan penggugat diduga di intervensi oleh pengurus Nan VIII Bagian Pariaman, Ramuni dikonfirmasi Sembilunews megatakan bahwa kami sekeluarga di intervensi, Kamal abdulah sekeluarga, Ramuni sekeluarga, dan termasuk H. Munar sekeluarga bentuk intevensinya dikeluarkan. dari PKDP, dikeluarkan dari kongsi kematian PSKP dan di keluarkan dari masayarakat pariaman terang Ramuni.(GM)
Related Stories
September 5, 2023
December 6, 2022