Sembilunews-Sungai Penuh, Polemik Tanah Wakaf Mesjid Syathariyah yang terletak di desa Lawang Agung Kecamatan Pondok Tinggi berujung dipengadilan agama kota Sungai Penuh dengan Nomor Perkara 343/Pdt.G/2022/PA.Spn, Laporan penggunaan tanah wakaf kini berperkara di Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh didaftarkan oleh H Munar yang merupakan Nazir tanah wakaf Mesjid Syathariyah tersebut, sebelumnya H. Munar dituding menggunakan tanah wakaf tersebut untuk kepentingan pribadi dan juga menuding tanah wakaf mesjid Syathariyah itu menjadi hak milik pribadi.
H. Munar dihubungi Sembilunews 1/10 mengatakan “bahwa tuduhan beberapa orang bahkan sebagian masyarakat, anggota, Ketua Nan VIII Bagian Pariaman bahwa saya menggunakan tanah wakaf itu untuk kepentingan pribadi saya bahkan menyatakan gila , Semua tuduhan itu tidak benar dan tidak ada dasarnya, karena saya nazir tanah wakaf dan saya bertanggung jawab mengurusi tanah wakaf mesjid syathariyah tersebut sesuai dengan UU nomor 42 tahun 2004 Tentang Tanah Wakaf dengan tugas sebagai nazir untuk menjaga tanah wakaf dan tidak mengalih fugsikan tanah wakaf mesjid Syathariyah untuk fungsi yang lain, seperti pendirian yayasan TK Syathariyah hak tanah wakaf itu hanya pengunaan saja, jadi bangunan TK Syathariyah itu adalah merupakan bagian tanah wakaf dari mesjid Syathariyah Terang H. Munar.”
Dijelaskan H. Munar “tuntutan saya sebagai Nazir tanah wakaf, kembalikan tanah wakaf itu ke ikrar wakaf dan mari kita jalani proses hukum yang berlaku di negara republik indonesia, tentang tanah wakaf dimana fungsi wakif dan fungsi nazir serta wewenangnya ada di PPAW dan BWI untuk menunjuk seorang nazir untuk mengurusi tanah wakaf”. H. Munar juga menerangkan bahwa saya diberi amanah oleh wakif yang memberikan sebagian hartanya untuk Mesjid Syathariyah, saya selaku pengurus mesjid mendapat amanah dari Sidi Ninggi (alm) untuk menjaga mesjid Syathariyah dan aset wakaf jangan keluar dari ikrar wakaf. Pengurus bertanggung jawab kepada nazir dan nazir mempertanggung jawabkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Intinya saya menolak tuntutan Ketua Nan VIII bagian Pariaman untuk menyerahkan keuangan mesjid Syathariyah kepada ketua nan VIII bagian Pariaman, saran saya jika Ketua Nan VIII Bagian Pariaman merasa berhak mengelola tanah wakaf, silahlan ajukan kepengadilan Agama. dan masalah keuangan kas mesjid syathariyah ada dan aman jangan menuding saya menyelewengkan kas Mesjid, menambahpun saya mau tegas H. Munar.
Masalah pengelolaan tanah wakaf H. Munar meminta tanah wakaf yang digunakan TK Syathariyah untuk di kembalikan ke mesjid syathariyah, saya tidak menuntut yayasan tapi saya menuntut bahwa tanah wakaf yang digunakan yayasan untuk dikembalikan ke mesjid Syathariyah, dan silalhkan dilanjutkan kegiatan sekolah ditempat lain, karena tanah pendiriaan TK Syatariyah adalah merupakan bagian dari tanah wakaf milik mesjid Syathariyah, saya mengelola tanah wakaf bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk umat dan mesjid Syathariyah,jelas H. Munar
. (GM)