(Sembilu News Kerinci) Minggu 13/2/2022 Adanyan Proyek normalisasi sungai yang sebenarnya bertujuan baik untuk melebarkan sepadan sungai & memperdalam daerah aliran sungai (DAS) Menuai sorotan yang mana diduga kuat adanya permainan antara Dinas PUPR kab.kerinci dengan Oknum Kades dalam menjuak material hasil kerukan Normalisasi anak sungai di mukai mudik.
Sebab, ada temuan serta bukti jika material hasil proyek normalisasi sungai berupa pasir tersebut dijual ke penampungan salah seorang rekanan dan juga kemasyarakat – masyarakat.
Bahwa sesuai aturan UU merba di jelaskan bahwa apapun alasannya material hasil pengerukan proyek normalisasi sungai DPU Pengairan tidak boleh dijual se-enaknya ke swasta maupun ke perusahaan dan masyarakat tanpa mengantongi izin dan hasil pengerokan tersebut harus menjadi penahan DAS(Daerah aliran sungai) dan ini akan kita minta ke aparat hukum untuk mengusut ke para oknum yang terlibat baik dari pihak dinas PUPR kab.kerinci maupun dari pihak oknum kades ataupun oknum yang lainnya sesuai dengan bukti yang ada .
Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan, diduga kuat ada perbuatan tindak pidana korupsi karena disinyalir dapat merugikan keuangan negara. Mengingat ada dugaan kuat jual beli pasir hasil proyek normalisasi sungai yang dilakukan oleh tanggap darurat Dinas PUPR kab.Kerinci Bersama oknum kades papar sumber.
“Pasir hasil proyek normalisasi sungai diangkut dan ditimbun serta di jual belikan ke masyarakat Kita punya bukti foto dan video sehingga berani mengatakan itu perbuatan ilegal & melanggar hukum,” sergah sumber yang juga merupakan aktivis kerinci dan kota sungai Penuh.
Minggu (13/2/2022).
Sementara pihak DPUPR Bid.Tanggap Darurat sampai berita ini di turunkan belum bisa di mintai tanggapannya d hubungi melalui WhatsApp meskipun Red Dua namun tidak meberikan jawaban hingga untuk dikonfirmasi terkait dugaan mengambil material pasir dari anak sungai mukai mudik yang di jual belikan.(Tim)