Aswardi Ketua PPDI Kab. Kerinci dan Sekretaris PPDI Prov. Jambi
Kerinci-Sembilunews.com.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci mengecam arogansi Kepala Desa Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat yang memberhentikan perangkat desa non prosedural. Dan mengapresiasi sikap tegas Camat Kayu Aro Barat, yang telah membantah menerbitkan rekomendasi perekrutan/pemberhentian Perangakat Desa Bento.
Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, Aswardi mengatakan organisasi yang memayungi perangkat desa, akan mengambil langkah tegas jika pemberhentian perangkat desa tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dia berharap, Kepala Desa bisa menjadi panutan masyarakat dan pemimpin yang disegani, bukan pendendam yang mengakibatkan perpecahan.
“Tidak ada aturan yang melarang Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa, hanya saja harus dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, yang merupakan Sekretaris Desa Pungut Hilir.
Lanjut Aswardi, Kepala Desa yang menjadi pemimpin dan merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa, wajib paham aturan-aturan yang berkaitan dengan desa. Dan dia yakin, tidak semua Kepala Desa tidak paham aturan, akan tetapi bisa saja langkah yang diambil oleh oknum Kepala Desa lantaran desakan sejumlah pihak.
“Saya tahu tidak semua Kepala Desa tidak tahu aturan. Pemberhentian Perangkat Desa non prosedural bisa saja terjadi karena desakan berbagai pihak, bisa juga karena ketidak cocokan. Tapi, ini tidak bisa jadi alasan memberhentikan Perangkat Desa,” tegas Aswardi yang juga merupakan Sekretaris PPDI Provinsi Jambi.
Sekdes yang juga merupakan salah seorang jurnalis senior ini, berharap kepada pihak Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dapat memberikan penjelasan kepada Kepala Desa mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Sudah lebih dari cukup tambahnya, jika Pemerintah Desa mengetahui dan menjalankan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 tahun 2017 perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 tahun 2016 tentang BPD dan Perangkat Desa, dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Acuan termudah Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, cukup mengacu kepada Surat Edaran Bupati Kerinci Nomor 140/04.29/III/DPMD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dikeluarkan tanggal 16 April 2020,” tutupnya. (red)