Adi Kasuma, SPd Camat Kayu Aro Barat
Kerinci-Sembilunews.com.
Terkait dengan pernyataan Kades Bento Halim Sudarmanto tentang permasalahan pemberhentian Aparat Desa pada berita Media Sembilunews.com “ Baru Beberapa Hari Menjadi Kades Bento, Semua Perangkat Desa Dan Lembaga Desa Di Berhentikan” tanggal (7/09/2021).
Awalnya Kades Bento terpilih Halim Sudarmanto, memberhentikan Aparat Desa dan Lembaga Desa secara lisan dan sepihak. Kades Halim menyatakan bahwa pemberhentian Aparat Desa dan Lembaga Desa sudah melalui konsultasi dengan pihak Kecamatan.
Untuk klarifikasi pernyataan kades tersebut, Sembilunews.com manyambangi Kantor Camat Kayu Aro Barat untuk memperoleh penjelasan dari pihak kecamatan.
Adi Kusuma Jaya, SPd Camat Kayu Aro Barat kepada Sembilunews.Com diruang kerjanya, menjelaskan secara spesifik Kades Bento Halim tidak pernah konsultasi tentang pemberhentian aparat desa.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kades Bento dalam memberhentikan aparat desa dan lembaga desa, itu tidak benar alias tidak sah.
Lebih jauh camat menjelaskan, silakan mau memberhentikan aparat desa, tapi harus mengikuti peraturan atau undang undang yang ada, semuanya ada regulasinya.
Apalagi kades baru saja menjabat, seandainya ada kesalahan aparat desa, ada langkah dan alurnya. Kades harus menempuh langkah pembinaan terlebih dahulu, setelah dibina tidak mau, maka ada mekanisme yang harus ditempuh, berikan surat peringatan dan tembuskan ke Kantor Camat,”ungkap Adi Kusuma.
Camat yang juga mantan Sekcam Kayu Aro Barat ini, sudah memanggil Kades Bento untuk mengklarifikasi kisruh yang terjadi di Desa Bento di Kantor Camat Kayu Aro Barat.
Camat tekankan kepada Kades Bento untuk mengelola pemerintahan, harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di negara ini.
Khusus untuk aparat desa, Camat perintahkan agar tetap bekerja seperti biasanya, sesuai SK mereka masing masing, kantor tetap terbuka , roda pemerintahan desa tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana,” tegas camat. (red )