Kerinci-Sembilunews.Com.
Pasca pelantikan sebagai Kades (9/08/2021) yang lalu, Kades Bento Kec. Kayu Aro Kab. Kerinci Prov. Jambi, langsung melakukan aksi perombakan atau pemberhentian semua aparat desa dan lembaga desa lainnya secara drastis pada hari Rabu (1/09/2021).
Halim Sudarmanto sebagai Kades Bento dan juga sebagai tenaga security di Kantor PLN unit Kersik Tuo, melakukan aksi pemberhentian tersebut dengan mengundang semua aparat desa dan lembaga desa, saat memberikan sambutan, Halim secara lisan memberhentikan semua aparat desa dan lembaga desa.
Semua aparat desa dan lembaga desa merasa aneh, tanpa sebab yang jelas mereka diberhentikan alias dipecat.
Hal ini diakui oleh beberapa aparat desa yang diberhentikan kepada awak Sembilunews.com, kami tidak faham dan tidak mengerti, alasan yang jelas kenapa kami dipecat,” ungkap mereka.
Halim Kades Bento saat dikonfirmasi kepada awak Sembilunews.com membenarkan hal yang dilakukannya tersebut. Namun dia berdalih bukan pemecatan atau pemberhentian, yang dilakukan hanyalah pembubaran.
Pembubaran yang dilakukan mempunyai alasan yang kuat menurut kades, pertama : dengan berhentinya kades sebelumnya, secara otomatis aparat desa juga berhenti, kedua : aparat desa tersebut tidak mau mendukung program kades, ketiga : adanya desakan atau aspirasi masyarakat.
Selanjutnya pengakuan Halim saat dirumahnya, sebelum melakukan pembubaran aparat desa pada tanggal 1 September, sudah melalui proses konsultasi dengan pihak Kecamatan Kayu Aro Barat, dengan siapa kades konsultasi di Kecamatan tidak bisa kades menyebutnya. Apakah Camat, Sekcam atau Kasi Pemerintahan ? Tidak bisa dijelaskan oleh Kades, “yang jelasnya pihak kecamatan”, ungkap kades.
Menindaklanjuti aksi pembubaran aparat desa, Kades Halim mengeluarkan pengumuman perekrutan aparat desa yang baru di Mesjid Bento Hari Jumat (3/09/2021).
Salah seorang tokoh masyarakat Bento yang tidak mau disebutkan identitasnya, sangat menyayangkan sikap arogansi Halim sebagai kades yang baru dalam memecat aparat desa, baru seumur jagung jadi pemimpin desa sudah bikin gejolak didesa.
Mestinya sebagai Kades yang baru, harus bisa mengayomi semua lapisan masyarakat didesanya, kalau mau memberhentikan aparat desa, haruslah mengacu kepada ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Kalau benar pihak kecamatan merekomendasi dan menyetujuinya, berarti pihak kecamatan tidak mengerti dengan tupoksinya,” ungkap tokoh masyarakat.
Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.
Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan gagasan yang timbul karena suka atau Tidak suka dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kisruh yang terjadi di Desa Bentok, agar menjadi perhatian Bupati Kerinci dan jajaran agar tidak terjadi gejolak sosial di masyarakat bentok. ( red )