Kerinci-Sembilunews.com. Kepolisian Daerah Jambi akhirnya dengan resmi menghentikan proses penyidikan atas dugaan pemalsuan ijazah terhadap terlapor Edminudin, SE , MH Ketua DPRD Kabupaten Kerinci dan juga Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Kerinci.
Penghentian Penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan No. S Tap/202.b/VIII/RES.1.24./2021/ Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 20 Agustus 2021, setelah adanya BAP terhadap saksi-saksi, pelapor dan terlapor serta gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Polda Jambi.
Dalam surat tersebut dinyatakan, menghentikan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B-236 /IX/2019/SPKT – A/POLDA JAMBI Tanggal 29 September 2019 Pelapor atas Nama Amir bin Marimin tentang dugaan Tindak Pidana Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar Akademik, gelar Profesi atau gelar vokasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 7 (jo). Pasal 93 Undang – undang Nomor 12 tahun 2012
Atas nama terlapor: Edminuddin, S.E, M.H, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat tanggal lahir Sungai Bendung Air 05-Februari-1970.
Polda Jambi juga secara otomatis memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Edminudin Ketua DPRD Kabupaten Kerinci ketika dihubungi via telepon membenarkan bahwa kasusnya sudah dihentikan , ” iya betul perkara penyelidikannya sudah dihentikan sejak 20 Agustus 2021 ” menurutnya dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut tidak terbukti sehingga penyelidikan dihentikan. Katanya saat dihubungi Sabtu 21/8/21.
Kepolisian Daerah Jambi sudah bekerja secara Profesional sesuai norma, hukum dan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan Edminuddin selaku terlapor sudah menghormati, mematuhi dan mengikuti proses hukum ditengah kesehariannya sebagai Wakil Rakyat / Pimpinan DPRD. Ini menunjukkan keteladanannya bahwa Pimpinan DPRD merupakan warga negara yang patuh dan tunduk kepada Hukum sebagai Panglima Tertinggi sesuai prinsip Negara Hukum yang adil dan mengedepankan HAM.
Hal ini demi hukum dan untuk memberikan kepastian hukum bahwa Edminuddin S.E M.H sudah mengikuti proses pendidikan tinggi, memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak dan menggunakan gelar kesarjanaan secara sah sesuai aturan yang berlaku.
Artinya tidak ada yang namanya pemalsuan , ijazah Edminudin itu asli , dengan dihentikannya kasus penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu Edminudin dirinya meminta kepada masyarakat Kabupaten Kerinci untuk tidak berspekulasi , karena kasus ini sudah ditutup secara resmi , kasus ini hanya dimainkan oleh lawan politik yang ingin menggagalkan Edminudin bertarung ketika itu untuk merebut kursi pimpinan dewan.
Masyarakat Kabupaten Kerinci yang selama ini resah atau diresahkan dengan informasi yang beredar atas adanya tuduhan/sangkaan ataupun proses penyelidikan dan penyidikan yg ditempuh oleh Ketua DPRD tersebut, tentunya sekarang sudah mendapatkan kepastian dan kejelasan. Tidak hanya itu, tentu ini menjadi suatu kebaikan dan pemulihan nama baik bagi keluarga, kolega, Partai Gerindra dan masyarakat selaku konstituen yang selalu setia memberikan dukungan moril kepadanya. (Red)