Sembilunews-Sungai Penuh, Permasalahan sengketa tanah antara kamarudin ahli waris Mat Pelin Versus Pit Dkk dahulu di tingkat kasasi dimenangkan oleh kamarudin Dkk sekarang di teruskan ke tingkat peninjauan kembali (PK), akhirnya berakhir damai ungkap kamarudin dan sehubungan telah diajukan permohonon PK terhadap keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 September 2019 nomor: 2207.K/PDT/2019. Dalam perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2018/PN.Spn dengan akta permohonan PK nomor 9/PK/PDT.G/2018/PN.Spn tanggal 22 Juni 2020 terhadap termohon PK Tamin Bin Mat Pelin, Kamarudin, Irnalis bin Jufri dalam hal disebut para termohon PK.
Besrdasarkan hal tersebut diatas maka kami para pemohon PK menyatakan untuk mencabut permohonan PK tersebut. Dengan alasan telah terjadi perdamaian antara pemohon dengan termohon PK. Dengan berakhirnya sengekta tanah dengan perdamaian dan di cabutnya memori PK dari pemohon PK Pit Dkk terhadap pihak termohon pencabutan PK telah dikirim oleh panitera pengadilan negeri Sungai Penuh ke Mahkamah Agung RI tertanggal 3 juni 2021. Dalam surat tersebut panitera pengadilan negeri Sungai Penuh yang di tanda tangani oleh panitera Sapta Putra.SH mengirimkan permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali perkara nomor 9/Pdt.G/2018/PN Spn ke Panitera Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya permohonan pencabutan PK Tanggal 28 mei 2021 arsip telamapir sudah diserahakan para pemohon kepengadilan negeri Sungai Penuh dari pihak pemohon Pit Dkk terhadap termohon Kamarudin Dkk, juga sudah di serahkan oleh pihak pemohon ke pengadilan Negeri Sungai Penuh, untuk di tindak lanjuti ke MA, terang Kamarudin.
Komarudin juga menjelaskan bahwa pihak pemohon PK dan kami Termohon telah sepakat dengan damai pihak pemohon PK mencabut PK, dan sengketa tanah sawah tersebut sudah di lakukan eksekusi suka rela oleh pemohon, surat permohonan eksekusi suka rela tertanggal 7 september 2020, dengan adanya kesepakatan eksekusi sukarela dari pihak pemohon eksekusi dan pihak termohon maka pihak pemohon juga membatalkan permohonan Peninjauan kembali tertanggal 22 Juni 2020. Dan juga
Beberapa hari lalu PN Sungai Penuh sudah mengirimkan akta permohonan pencabutan PK tertanggal 3 juni 2021 ke Mahkamah Agung RI dan kami mengharapkan perkara ini cepat selesai, saya Atas nama keluarga besar kamarudin Dkk ahli waris Mat Pelin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang telah menegakan keadilan hukum sebenarnya ungkap Kamarudin (gm)