Kerinci-Sembilunews.com Pemerintahan Desa Kersik Tuo Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap IV (empat) , V (lima) dan VI ( enam) Sabtu (19/9)
Penyaluran BLT dilaksanakan di gedung serba guna Kersik Tuo, tahapan ini adalah lanjutan dari tahapan satu, dua dan tiga yang telah disalurkan beberapa bulan yang lalu.
Tahapan saat ini yang dibagikan dengan nilai Rp.300 ribu per KK untuk perbulannya dan dibayarkan sekaligus tiga bulan dengan jumlah Rp. 900 ribu. Berbeda dengan tahapan satu , dua dan tiga sebelum ini Rp 600 ribu per KK untuk perbulannya.
Menurut Kades Junaidi Pembagian BLT ini sudah tetap sasaran dan tidak ada yang tumpang tindih, karena dari awal penjaringan dari tingkat RT hingga Desa sudah di seleksi sesuai dengan kriteria yang ada, begitu juga dengan isu yang berkembang sebelum ini bahwa ada nama penerima BLT yang sudah meninggal atas nama Marsudi itu benar sekali, namun sudah digantikan oleh ahli warisnya yaitu istrinya sendiri Ngatmi yang menerimanya saat ini.
Jumlah penerima BLT DD Desa Kersik Tuo berjumlah 113 KK dari tahap I bulan Ke satu, dua dan tiga hingga tahap II bulan empat, lima, enam sudah disalurkan ke masyarakat berjalan sukses dan baik tanpa ada potongan apapun.” Ucap Kades.
Kades Berharap dengan adanya bantuan ini bisa bermanfaat dan digunakan sebaik mungkin khususnya bagi penerima, Pemerintahan Desa juga berterima kasih kepada pihak Kecamatan yang telah mendukung penuh kegiatan ini dan menyempatkan diri untuk hadir melakukan monitoring.
Pada kesempatan itu turut hadir Camat Kayu Aro bersama Isteri, Sekcam beserta stafnya dan juga Kanit Bimas Polsek Kayu Aro dan Babinsa.
Camat Kayu Aro menyampaikan kata sambutannya dalam hal ini tak bosan bosannya ia menghimbau warga masyarakat Kayu Aro dalam hal ini khususnya Desa Kersik Tuo agar tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, taati himbauan pemerintah, keluar rumah pakai masker karena saat ini ada operasi Yustisi dari Satgas Covid yang terdiri dari beberapa unsur seperti Pol PP, Dishub dibantu oleh TNI – Polri, jika masih ada warga yang melanggar protap yang sudah ditentukan tentu nantinya ada sanksi dari Satgas Covid 19 Kab. Kerinci.
Termasuk jika ada warga yang ingin melakukan pesta pernikahan atau lainnya silakan urus perijinan ke Satgas Covid, Tegas Camat Kayu Aro dalam kata sambutannya. ( AL )