Kerinci-Sembilunews.com Masyarakat Desa Ladeh Kecamatan Depati Tujuh menyampaikan ke awak media Sembilunews atas Kekecewaannya terhadap Camat Awang Syujadi, S.Ag. MH yang dianggap sudah mengenyampingkan kepentingan masyarakatnya.
Warga Desa Ladeh mengatakan telah melayangkan surat gugatan kepada pihak kecamatan terkait atas tidak terimanya warga atas hasil pemilihan BPD Desa Ladeh yang telah menabrak peraturan dan perundang undangan yang berlaku, belum ada sejarah demokrasi di Indonesia bahwa satu orang bisa menggunakan hak suaranya sampai lima kali dalam pencoblosan pemilihan calon BPD dan ini baru terjadi di Desa Ladeh, selain itu pemilihan BPD juga tidak sesuai dengan Permendagri No 110 tahun 2015 pasal 5 tentang keterwakilan wilayah disini sudah jelas kuat dugaan permasalahan pemilihan BPD desa Ladeh cacat hukum .
Lanjut warga, seharusnya Camat Depati Tujuh bisa bersikap seadil adilnya tanpa pandang bulu dan Camat bisa membatalkan pemilihan BPD Desa Ladeh dengan cara melakukan pemilihan ulang sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku , bukan malah sebaliknya Camat malah melanjutkan rekomendasi ke pihak Pemdes Kabupaten Kerinci agar BPD tersebut diterbitkan SK nya,”terang warga.
Jika Camat betul betul menerapkan peraturan yang ada tentu saja pemilihan BPD Desa Ladeh bisa diulang kembali, jika terjadi hal seperti saat ini tentu saja membuat suasana semakin tidak kondusif dan tidak menutup kemungkinan Pemerintahan Desa Ladeh akan terhambat pembangunannya dan selalu akan menimbulkan masalah baru nantinya.
Masyarakat Desa Ladeh pada umumnya meminta Camat Depati Tujuh selaku orang nomor satu di kecamatan bisa membuat Desa Desa dijajarannya aman dan kondusif, kalau kita lihat dibawah kepemimpinan Awang Syujadi Desa wilayah Depati Tujuh selalu menimbulkan gejolak ditengah tengah masyarakat , belakangan ini kita lihat Desa Koto Payang juga terjadi unjuk rasa oleh warganya sendiri.
Jika tidak mampu membuat kondisi kondusif dan aman di Desa Desa binaannya seharusnya Camat lebih baik mudur saja dari jabatannya.
Tokoh masyarakat Kerinci Johani Mangku beliau juga sesepuh Desa Ladeh, angkat bicara seharusnya Selaku Camat, harus mampu menengahi persoalan yang ada disetiap Desa di Kecamatan depati Tujuh yang akhir akhir ini memang hampir setiap Desa Menghadapi Persoalan Sosial.
Kades Ladeh Candra juga diminta legowo dalam menghadapi persoalan ini jangan mengorbankan masyarakat demi kepentingan pribadi, apalagi belakangan ini sudah ada salah satu korban perangkat desa sudah masuk jeruji besi seharusnya ini menjadi pengalaman agar kedepannya Desa Ladeh bisa semakin maju dan membaik.
Camat Depati Tujuh saat dikonfirmasi via telepon tidak menjawab meskipun bernada masuk, begitu juga lewat pesan SMS dan WhatsApp pun tidak dijawab.
Masyarakat Ladeh berharap kepada bapak Bupati Kerinci agar tidak menerbitkan SK, BPD Desa Ladeh yang diduga cacat hukum itu. (Red)