Kerinci-Sembilunews.com Masyarakat Desa Ladeh Kec. Depati Tujuh meminta Bupati Kerinci membatalkan pemilihan BPD dan tidak menerbitkan Surat Keputusan ( SK ).
Menurut keterangan warga Desa Ladeh pemilahan BPD tidak dilakukan sesuai dengan Permendagri No. 110 tahun 2016 pasal 5 tentang keterwakilan wilayah dalam anggota BPD, pelaksanaan musyawarah pembentukan panitia pemilihan BPD, tidak dilaksanakan oleh BPD aktif hanya dilaksanakan oleh Perangkat Desa.
Peraturan yang dilakukan panitia dalam pemilahan BPD, masyarakat diperbolehkan untuk memberi hak suara/pilih untuk satu orang pemilih bisa mencoblos 5 calon BPD sekaligus.
Tentu hal ini sangat bertolak belakang dengan aturan yang ada, seharusnya satu pemilih bisa memberi hak suara untuk satu calon, disini kuat dugaan pemilihan BPD Desa Ladeh cacat hukum, untuk itu lebih dari 50% masyarakat Ladeh meminta pemilahan BPD diulang sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu masyarakat Desa Ladeh juga telah melayangkan surat gugatan atas keberatannya terhadap hasil pemilihan BPD Desa Ladeh yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Inilah poin gugatan masyarakat :
1. Panitia dibawah tekanan intervensi Kepala Desa, telah menyalahi Permendagri No. 110 2016 pasal 5.
2. Pelaksanaan musyawarah pembentukan panitia pemilihan BPD tidak dilaksanakan oleh BPD aktif hanya dilaksanakan oleh perangkat desa.
3. Satu suara berhak memilih 5 calon yang telah dikondisikan kepala desa.
4. Panitia dinilai tidak netral yang bekerja dirumah calon.
5. Kepala Desa ikut serta mengintervensi masyarakat dengan money politik.
6. Kepala Desa mengisukan bahwa calon BPD yang diluar keinginan Kepala Desa itu terpilih maka akan memberhentikan seluruh Perangkat Desa.
Berdasarkan tuntutan masyarakat tersebut diatas meminta Camat Depati Tujuh Awang Syujadi, S.Ag. MH tidak mengesahkan hasil pemilihan BPD tersebut, namun sebalik itu Camat telah merekomendasikan kepada Pemdes Kabupaten Kerinci untuk ditindak lanjut penerbitan Surat keputusan (SK) BPD terpilih tersebut.
Masyarakat Desa Ladeh meminta Camat agar taat pada peraturan dan perundangan undangan yang berlaku di Negara Indonesia dan jangan mementingkan kepentingan pribadi atau memihak kepada Kepala Desa. (red)