Pes-Sel-Sembilunews.com
Terkait pemberitaan salah satu Media mengenai tuduhan Tender Pembangunan Stadion Portas FC di Nagari Tapan dan Nagari Simpang Gunung Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dengan pagu dana Rp.1,02 Miliar tidak sesuai Prosedur dan Administrasi.
Dimana isi Berita tersebut, mengatakan bahwa proses tahapan Panitia Lelang cacat Hukum dan ada Kongkalikong serta mengangkangi Perpres No 16 Tahun 2018, semua nya di bantah keras oleh Ikhwanul Hasan.ST selaku Ketua Panitia.
Selasa siang 30/06/2020 bertempat di Kantor Wali Nagari Kubu Tapan, yang dihadiri LSM/Wartawan serta Tokoh Masyarakat setempat, Ketua Panitia Lelang mengklarifikasi bantahan atas semua tudingan miring terhadap dirinya.
Tuduhan adanya kongkalikong CV milik Sepupu Ikhwanul Hasan.ST selaku Ketua Panitia yang ikut Tender lalu kalah dalam lelang tersebut karena tidak memenuhi standar bisa menjadi acuan bagi peserta lelang lain nya terhadap keberpihakan Panitia, Jika tidak puas kalah tender karena CV tidak memenuhi kriteria maka ada mekanisme nya, silahkan konfirmasi melalui Email Panitia mohon lakukan proses itu maka panitia akan senang hati menjawabnya.
Perusahaan yang kami panggil merasa di intimidasi serta merasa tidak nyaman, tanpa di undang, komplotan RA datang tanpa di undang lalu memasuki ruang rapat Internal Panitia, bertujuan untuk menggagalkan atau mengacau keputusan panitia.
Saudara RA beserta rekan nya sempat merampas berkas pembuktian milik perusahaan yang panitia seleksi dari tangan panitia tanpa seizin Panitia dan pihak perusahaan. tindak mereka bukan hanya satu kali malahan sampai 2 kali pertama tanggal 25/06/2020 pukul 16:00 Wib dan pukul 23:10.
saat ini kami sudah mengantongi beberapa bukti, yakni video rekaman ada 7 poin tuntutan yang akan kami layangkan jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, RA sudah mencemari nama baik kami selaku panitia di Dua Nagari, jelas kami tidak terima.”
Saat ini kami masih membuka pintu mediasi bagi RA untuk menyelesaikan secara Ke keluargaan, jika tidak ada itikad baik Saudara AR menemui kami untuk mengklarifikasi pencemaran Nama baik kami selaku panitia di Sosial Media, dan memulihkan nya kembali maka kami akan menempuh jalur Hukum.”Ungkap nya
(Roki yanto)