Kerinci-Sembilunews.com. Banyak nya Kantor Desa diwilayah Kecamatan Kayu Aro yang tidak aktif sangat menghambat keperluan masyarakat dalam pengurusan surat menyurat , salah satunya Kantor Desa Lindung Jaya saat ini yang menjadi sorotan publik.
Keberadaan Kantor Desa bukan hanya semata simbol keberadaan sebuah instansi Pemerintah Desa , namun juga sebagai tempat pelayanan pusat informasi dan sebagai tempat perencanaan pembangunan di Desa , hampir kebanyakan Kantor Desa diwilayah Kec. Kayu Aro Kabupaten Kerinci jarang dibuka untuk melayani masyarakat , bahkan ada juga Kantor Kepala Desa yang tidak terawat.
Bahkan Kades mengalihkan pelayanan masyarakat kerumah pribadinya.
Hingga staf di Pemerintahan Desa tidak berfungsi dan terkesan makan gaji buta , seharusnya pihak Kecamatan melakukan sosialisasi untuk mengaktifkan Kantor Desa sebagai pusat pelayanan. Sehingga setiap keperluan masyarakat baik yang mendesak ataupun tidak , bisa terlayani dan tidak terabaikan dengan alasan perangkat Desa tidak ada di tempat.
Apalagi disaat terjadinya penyebaran Covid 19 tentu saja masyarakat sangat membutuhkan informasi , selain itu mereka juga ingin tahu apakah salah satu diantara mereka ada yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah baik BLT-DD , BST , BPNT , PKH dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Dengan tidak aktifnya Kantor Desa membuat masyarakat kebingungan dan merasa telah diperbodohkan oleh oknum Kades sehingga mereka tidak bisa mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Hali ini terjadi dibeberapa Desa diwilayah Kec. Kayu Aro, salah satu diantaranya Desa Lindung Jaya.
Kades Lindung Jaya selain tidak membuka Kantor Desa juga tidak transparan dalam pembagian BLT DD , sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan informasi , apalagi data data penerima bantuan sosial tidak ditempelkan Kades di Kantor Desa ataupun tempat umum lainnya , Camat Kayu Aro diminta untuk memberikan Teguran Kepada bawahannya itu.
Zamzamil Ketua umum LSM P2AN ( peduli pembangunan dan aparatur negara ) menghimbau agar Kades Desa Lindung Jaya dan umumnya para Kades Kab. Kerinci untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur Desa , apalagi pemerintah telah memberikan perhatian serius dengan memberikan tunjangan profesi kepada oknum perangkat desa yang setara dengan PNS golongan II a.
Jika tidak sanggup silakan mundur saja dan masih banyak masyarakat yang ingin mengabdi berbuat baik untuk Desa mereka.
Aparatur Desa tidak boleh melakukan kegiatan pribadi atau kepentingan lain yang membuat pelayanan publik tidak berjalan . Apalagi saat ini Perangkat Desa wajib ngantor 37 Jam dalam waktu satu Minggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat dengan memfungsikan Kantor Desa , kemudian Perangkat Desa untuk kerja sesuai Jam kerja yang telah ditentukan ,” tegasnya
Camat Kayu Aro Edi Ruslan belum sempat dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan. (AL)