Pesel-Sembilunews.com
Terkait pemberitaan dugaan perampasan Tanah Wakaf Kuburan yang dilakukan oleh Oknum Wali Nagari Inderapura Selatan, Kampung Sungai Kuyung, kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pemberitaan yang telah di berita kan baru-baru ini oleh beberapa Media Online dan sudah jadi perbincangan hangat di Media Sosial dan kalangan Masyarakat Umum.
Untuk memperoleh informasi lebih jelas maka awak media ini menemui Jamilus Wali Nagari Inderapura Selatan untuk di mintai keterangan nya.
Saat di Konfirmasi oleh Awak Media Sembilu, di Kantor nya pada Kamis siang 18/06/2020.
Wali Nagari Jamilus mengatakan, Saya sangat merasa di rugikan, karena saya mengantongi bukti-bukti kuat untuk membantah semua tuduhan yang di alamat kan pada nya “mengenai tuduhan yang mengatakan kalau saya sudah merubah dan membangun tidak sesuai isi perjanjian Surat Kuasa, saya punya bukti nya, lagian tidak segampang yang di bayangkan untuk merubah isi surat kuasa tersebut.
Soal Pembongkaran kuburan itu memang ada, di area tempat lapangan Sepak Takraw di gali menggunakan eksapator, tapi saya tidak pernah menggalinya.
pembongkaran dan pemindahan makam tersebut jauh sebelum saya membangun.
Pada saat itu, malahan mertua saya membantu menguburkan kembali tulang menulang tersebut, jelasnya kuburan yang di gali tersebut bukan di area rumah yang saya tepati serta sangat jauh dari perkarangan rumah.
Masyarkat dan Wali Nagari pada Tahun 1978 memberikan ijin dan Surat Kuasa untuk mertua saya mendiri kan satu unit rumah dan tinggal menetap di tanah tersebut, karena pada saat itu mertua saya di tunjuk masyarakat Sungai Kuyung untuk menjadi Jorong atau Kepala Kampung pertama kali di sana, mertua saya juga sudah pernah merenovasi rumah di Tanah tersebut.
Berdasarkan Surat Mandat yang saya terima pada tanggal 04 juni 2008 dan atas kesepakatan dan izin dari semua keluarga, maka saya berani mendirikan pondasi bangunan rumah di tanah tersebut, agak aneh memang, kenapa saat pondasi dipasang Masyarakat menjadi ribut dan mengklaim bahwasanya tanah tersebut telah di wakafkan untuk Pekuburan juga sejumlah tudingan yang tidak berdasar di alamat kan ke saya.
Begitu juga atas tuduhan tentang saya menerima ganti rugi saat pelebaran jalan sepanjang 1/2 M, itu tidak betul, karena saya merasa tanah tersebut bukan hak saya dan jika ada yang berani memberi surat rekomendasinya kepada saya bahwa tanah yang 1,2 M tersebut milik saya itu lebih baik, akan saya dirikan Bangunan di tanah itu.
Saya pernah membangun septic tank yang kokoh di tengah Lapangan Takraw sekalian melantai semen, memang posisi nya di belakang rumah dan di luar batas tanah, kalau seandai nya itu mengganggu, akan saya bongkar”. Jelas nya
Bapak Jamilus sangat mengingin kan persoalan ini secepat nya di tangani oleh pihak yang Berwenang, karena kalau masalah ini di biarkan berlarut larut tanpa ada nya titik terang, jelas akan mengganggu aktivitas nya selaku Wali Nagari, banyak persoalan masyarakat Inderapura selatan yang lebih penting dan harus segera kita benahi bersama.
(Aldasman)