Kerinci-Sembilunews.com
Beredaar kabar tentang pemecatan sepihak terhadap perangkat desa nya yang tidak sesuai aturan dan melawan Hukum membuat Bahder Johan angkat bicara.
Konfirmasi yang dilakukan awak media ini langsung bertatap muka pada kamis 18/06/2020 di kediaman pribadi nya Bahder Johan mengatakan bahwa “pemecatan yang saya lakukan bukan tanpa alasan, sebab permasalahan yang terjadi sudah saya konsultasikan ke pihak kecamatan berulang ulang kali, seperti dua orang perangkat yang saya pecat menduduki dua jabatan dalam satu organisasi pemdes koto tengah, dan yang satu nya lagi menjabat sebagai kadus dan juga Honorer di Pol – PP yang jelas – jelas tidak bisa menjalankan tugas, mana mungkin satu orang melaksanakan tugas dalam waktu bersamaan, malah masyarakat pernah Demo di kantor camat meminta tanggapan sampai saat ini belum ada jawaban, apakah menerima gaji ganda dari jabatan ganda sumber dari ADD bukan merupakan suatu kesalahan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang – undanagan..?” tutur nya
Sementara Sutarman camat siulak ketika dimintai tanggapan nya dalam percakapan via Telefon selular mengatakan “Kalau menduduki dua jabatan tidak boleh”
(tim)