Kerinci-Sembilunews. Com. Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Talang Tinggi Kec. Siulak Mukai Kab. Kerinci bersumber dari Dana Desa telah dikucurkan pada hari Senin 18 Mei 2020.
Sebagaimana diketahui BLT-Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin dipedesaan. Besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat adalah Rp. 600.000,00 perbulan/keluarga selama bulan April sampai Juni.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PPDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PPDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Tujuannya adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi Covid-19.
Ironisnya berdasarkan pantauan dan dari sumber yang dapat dipercaya, mengungkapkan kepada Media Sembilu News, penyaluran BLT Desa Talang Tinggi di bawah pimpinan Kades Elpa Putra diduga sarat dengan penyimpangan antara lain, mestinya penerima mendapatkan Rp. 600.000 /KK malah diterima hanya Rp. 300.000 / KK dan dibagikan ke masyarakat lainnya.
Jumlah penerima menurut informasi berjumlah 82 KK, setelah dibagi menjadi 164 KK. Penerima utama tetap menanda tangani tanda terima diatas materai 6000 berjumlah Rp. 600.000. Bahkan dalam penyaluran BLT tersebut, ada indikasi penerima yang tidak layak menerima seperti penerima yang secara ekonomi bercukupan. (red)