Pessel-Sembilunews.Com. Sebagai salah satu sesepuh adat daerah Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Zaibir Usman banyak aktif membantu dan memberi masukan pada para Ninik Mamak Kanagarian, sehingga di mata masyarakat Kenagarian Tebing Tinggi Tapan, beliau termasuk tetua yang dihormati juga seorang imam masjid.
Yang mana saat ini beliau menghadapi tuntutan AT Ketua KAN Tapan yang diduga berselingkuh dengan YM wanita bersuami, beliau dikenai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang mana AT yang diduga selingkuh malah menuduh Zaibir Usman menyebarkan isu perselingkuhannya kepada masyarakat Tapan.
Hasil investigasi awak media ini dilapangan dengan menemui banyak pihak, sebagai sesepuh adat beliau diberi mandat oleh AF suami YM untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui Hukum Adat maupun Hukum Negara, agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan untuk menghindari timbulnya konflik ditengah masyarakat Tapan.
Saat di konfirmasi Sabtu (22/02/2020) dikediamannya ia mengatakan “Saya sangat kaget karena disini posisi saya hanya sebagai orang yang akan menyelesaikan permasalahan, tapi kenapa dituntut pencemar nama baik, sebab YM (wanita yang diduga selingkuh) telah mengakui semua perbuatannya dihadapan saya dan suaminya, saya juga yang menghalangi AF yang kala itu hendak mencari AT untuk membuat perhitungan, dan AF jualah yang memberi mandat atau kuasa kepada saya untuk menyelesaikan kasus dugaan perselingkuhan ini, jadi atas dasar apa saya mencemarkan nama baik terhadap AT selaku Ketua KAN Tapan, beberapa kali di undang AT tidak pernah datang, mengapa malah melaporkan saya, sementara sebagai warga negara yang baik, saya selalu hadir pada setiap persidangan di Pengadilan atas laporan AT, karena saya merasa tidak bersalah, karena semua bukti-bukti nya saya punya,” ungkap nya.
Di waktu dan tempat yang berbeda kami juga mengambil keterangan dari AF suami YM melalui telefon seluler, AF mengaku kaget kok (ndong) sapaan Zaibir Usman yang di laporkan ke polisi,” Ndong/Mamak Zaibir tidak salah, saya yang memberikan surat kuasa untuk menyelesaikan kasus perselingkuhan ini, kalau bukan karena beliau mungkin salah satu dari kami sudah ada yang mati saat ini, seharusnya kalau AT memang tidak bersalah bukti kan, bukanya menghindar pada ketiga rapat yang diadakan semua unsur Kanagarian Tapan waktu itu,” ungkapnya.
Persoalan yang cukup mendapat perhatian masyarakat Tapan ini diharapkan segera dapat diselesaikan, serta penegakan hukum semestinya mencari fakta agar kesimpulan yang adil dalam memutuskan perkara ini, agar konflik dan gesekan ditengah masyarakat Kenagarian Tebing Tinggi Tapan tidak berkembang dan menimbulkan korban. (Yafar)