Pessel-Sembilunews.Com. Kedatangan tim dari Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatra Barat ke Nagari Limau Purut Kecamatan Renah Empat Hulu pada hari Senin, tanggal (17/02/2020) diduga hanya untuk memanggil Wali Nagari ke rumah makan resto cafe ayam penyet di Jl. Lintas Tapan Bengkulu, untuk meminta surat keterangan bahwa mereka telah datang ke lokasi.
Seyogyanya Buk Yunarti, S.pd. M.Si. selaku Kabid Humas Pengaduan Masyarakat PTSP beserta tim meninjau ke lokasi galian C yang bermasalah di sungai serta menemui tokoh adat Nagari Limau Purut untuk mendengar keluhan masyarakat sekita, sesuai dengan keluhan masyarakat yang menuntut agar pengelola tambang segera memenuhi janjinya.
Karena sebelumnya pihak perusahaan pengelola tambang telah menjanjikan kepada masyarakat sekitar untuk memenuhi tuntutan masyarakat sehingga surat ijin galian C di keluarkan dan dapat beroperasi, karena sebelumnya mereka jugalah yang menjadi mediator antara masyarakat dengan pihak CV. BJI, sementara itu tokoh adat dan masyarakat Nagari Limau Purut menuntut semua janji ke pengelola galian C serta pihak dinas PTSP.
Saat di konfirmasi oleh awak media Sembilunews pada selasa pagi (18/02/2020 ) beberapa staf Wali Nagari Limau Purut mengatakan “iya memang mereka berjanji akan datang, tapi nyatanya sampai saat ini mereka tidak pernah ke kantor wali nagari”
Di waktu dan tempat yang berbeda, awak media juga mengonfirmasi salah satu Tokoh Adat di Nagari setempat dan beliau mengatakan, “kenapa kemaren mereka tidak memanggil kami atau datang langsung melihat lokasi galian C tersebut, padahal hari Senin itu mereka sudah berada di Tapan”
(Yaparudin)