Kerinci-Sembilunews.com
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting seperti yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.110 Tahun 2016 yang berfungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Ditambah dengan adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.
Namun lain halnya dengan kabar yang diperoleh awak media ini dari Viralutama.com media patner Sembilunews.com yang mana dikabarkan bahwa “BPD Desa Air Terjun Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci justru digugat oleh masyarakat desanya sendiri karena adanya dugaan ketidak transparan dan melakukan intervensi kepada pihak yang mau jadi Pjs Kades Desa Air Terjun Kecamatan Siulak harus bisa mengarahkan suara untuk calon yang di inginkan Ketua BPD yaitu kades yang saat ini masih menjabat Atmaja Doli kedepannya, seperti informasi yang diperoleh dari Tuti Darhayu yang mengatakan ” disaat saya mau menandatangani bahan pengusulan Pjs. Kepala Desa Air Terjun ke BPD, Rusdi selaku Ketua BPD mengatakan siapapun yang mau menjadi Pjs di Desa Air Terjun harus bisa mengarahkan suara pemilihan kepala Desa yang akan datang untuk Atmaja Doli” ujar Tuti .
Dikonfirmasi Viralutama.com dari sumber yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan “untuk pengusungan Pejabat Sementara Kepala Desa di duga BPD Desa Air Terjun tidak mau menerima aspirasi masyarakat seperti yang telah diajukan, Tuti Darhayu, Spd. Dengan bahan pengajuan yang juga sudah di tanda tangani oleh BPD untuk Pjs. kepala Desa Air Terjun sesuai dengan permintaan masyarakat.” Kata sumber Jum’at 31Januari 2020.
Namun hal tersebut malah secara diam diam anggota BPD mengajukan Pjs dari pegawai Kecamatan tanpa musyawarah terlebih dahulu, kemudian dengan adanya hal tersebut masyarakat Desa Air Terjun mengundang Tuti Darhayu untuk memberitahukan bahwa untuk pengusulan Pjs. tersebut yang atas nama Tuti Darhayu dicoret oleh anggota BPD Desa Air Terjun karena tidak sesuai dengan kehendak Kepala Desa, padahal dalam Peraturan Bupati dikatakan bahwa BPD tidak boleh di intervensi oleh kepala desa.” Ujar sumber
Bila mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 3 tahun 2016 pasal 6, dan 7, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Air Terjun, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci telah Menyalahi tugas dan fungsinya sebagai BPD Maka dari itu diminta Bupati Kerinci untuk segera memberhentikan BPD (Rusdi-red) yang baru di lantik karena di duga telah menyalahi tugas dan wewenang nya sebagai BPD. (Iwan)