Kerinci-Sembilunews.com. Dalam melaksanakan dana desa Kabupaten Kerinci Tahun 2019 tidak sedikit Kepala Desa maupun Pjs Kepala Desa yang kelabakan, karena beberapa kebijakan yang telah dilaksanakan tidak terdapat dalam APBDes murni.
Seperti dalam pelaksanan pilkades serentak baru-baru ini disetiap desa yang melaksanakan pemilihan harus menyetorkan uang pengamanan sebesar 4 juta rupiah kepada pihak Dinas Pemdes, sementara dalam APBDes murni tidak pernah dianggarkan, sehingga nantinya anggaran tersebut diharapkan akan dibuat dalam APBDes perubahan.
Namun apa jadi nya bila saat ini diperoleh kabar dari sumber kepada Sembilu.News sampaikan bahwa “Bupati tidak membenarkan membuat APBDes Perubahan Anggaran 2019, terus uang yang disetorkan untuk pelaksanan pilkades lalu bagai mana kami membuat SPJ nya, atau uang tersebut sebentuk pungutan liar oleh pihak Dinas Pemdes” ujarnya.
Padahal jika mencermati kondisi dan realitas yang terjadi maka sewajarnya di buat Rapbedes Perubahan karena pihak desa telah melaksanakaan kegiatan yang di minta oleh Dinas Pemdes selaku pihak yang berkompeten dalam mengelola dana desa walupun tidak terdapat dalam Rapbedes, dan sampai saat ini belum di ketahui mengapa pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci tidak membenarkan membuat Rapebedes Perubahan dana desa tahun 2019, padahal pada tahun tahun sebelum nya diketahui belum pernah terjadi larangan seperti ini. (wn)