Kerinci-Sembilu News.com. Terkait dilantiknya para pejabat dilingkup Pemda Kerinci Selasa (31/12/2019) mulai dari eselon II,III dan IV sebanyak 230 orang yang dilantik secara resmi Bupati kerinci yang di wakili oleh Wakil Bupati Kerinci Ami
Taher, ternyata menyimpan sejumlah pelanggaran peraturan pemerintah.
Sibuk diperbincangkan dikalangan pejabat atau ASN diKerinci soal pelantikan pejabat dilingkup Pemkab Kerinci pada Minggu pertama Tahun 2020 lalu, pasal
nya pada pelantikan itu terdapat kejanggalan yang bersifat sangat tidak terarah dan jauh dari ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah, di mana menurut PP
No. 19 Tahun 2017 yang telah di ubah dari PP No.74 Tahun 2008 tentang guru, pada pasal 61 yang telah di ubah berbunyi sebagai berikut :
1. Guru yang di angkat oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketetetuan peraturan perundang-undangan.
2. Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagamana dimaksud pada ayat
(1) dapat di lakukan setelah :
a. Guru yang bersangkutan bertugas sebagai guru paling singkat 8 (delapan) tahun. b. kebutuhan guru telah di penuhi.
Sangat jelas pada pelantikan pejabat pada pemkab kerinci pada Minggu lalu terdapat pelangaran PP tersebut di mana ada salah seorang guru yang berinisial YV berasal dari salah satu sekolah diKerinci –Propinsi Jambi, diketahui baru
dinas sebagi guru lebih dan kurang hanya 4 tahun ( lulus data base tahun 2014 lalu), ternyata dilantik pada pelantikan tersebut dengan jabatan Kasubag (eselon 4B) di Kantor Camat Setinjau Laut ucap sumber yang dapat di percaya dan sembari meminta namanya tidak di tulis media Sembilu News, beberapa waktu lalu.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut siapa yang bertangung jawab atas pelantikan itu? masih menurut sumber pada pelantikan itu, Drs.Sahril Hayadi, M.Si selaku Kepala BKPSDM KERINCI pada saat itu pejabat Depenitif dan dipercaya oleh Bupati untuk melaksanakan pelantikan pejabat dilingkup Pemkab Kerinci, melakukan penyususnan nama dan posisi kedudukan pejabat yang akan di
lantik sebelum hari pelantikan tersebut, kenapa bisa seperti itu kita tidak tau dan masih banyak kejanggalan pada pelantikan itu di mana para pejabat yang di Non job, tidak mendapat posisi dimana tempat mereka dinas lagi bahkan SKnya belum diterimanya pada saat itu.
Sangat jelas ada permainan yang disengaja dalam penyusunan nama dan posisi pada pelantikan itu, karena menurut keterangan Bupati Kerinci Dr. H. Adi Rozal. M.Si, pada media ini melalui pesan WhatsApp (WA) tertanggal pada 31 Des 2019. Isi pesan dalam bahasa Daerah Kerinci” Jiko dio Guru…ado aturan permen saat ini idak bulih guru dijadikan pejabat struktural, tapi jiko untuk jadi pengawas sekolah bisa kito pertimbangkan”.
Akan tetapi selaku Kepala BKPSDM Kerinci saat itu dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemdes dan selaku pelaksana tugas di BKPSDM, Sahril Hayadi di kompirmasi via Hp pada tanggal (07/01/2020) tidak dapat di hubungi, apakah Bupati Kerinci akan menindaklanjuti atau
membiarkan adanya pelangaran itu, karena sesuai PP Nomor 19 Pasal 61 ayat 2 hurup a Tahun 2017 dan keterangan Bupati Kerinci diatas pada media ini jelas terdapat pelangaran pada pelantikan pejabat dilingkup Pemkab Kerinci waktu lalu. (Saprial)