Kerinci-Sembilunews. Com. Pihak Inspektorat kerinci melalui irban IV Yosmadi ketika ingin dimintai penjelasannya (17/12), terkait permasalahan dugaan korupsi dana desa oleh Adrian mantan Pjs. Kades Padang Jantung Kecamatan Siulak diruang kerjanya terkesan mengelak ketika ingin dimintai tanggapannya, padahal awak media ini sudah menunggu cukup lama di depan ruang kerjanya, namun ketika keluar dari ruangan Yosmadi irban IV berujar saya mau makan sambari berlalu meninggalkan awak media ini yang sedari tadi telah sabar menunggui dirinya untuk memperoleh infirmasi terkait dugaan penyalahgunaan uang Negara yang ditanganinya.
Namun sangat disayangkan sikap Yosmadi Irban IV Inspektorat Kerinci selaku pejabat publik yang semestinya menjunjung tinggi hak publik untuk mengetahui informasi yang sepatutnya mudah diperoleh namun yang terjadi terkesan menghindar dari awak media.
Sedangkan Denti yang saat ini menjabat sebagai Pjs. Kades Padang Jantung juga tidak dapat dimintai tanggapan mengenai persoalan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adrian selaku Pjs. Kades sebelumnya, padahal telah berulang kali dihubungi via telfon selularnya dengan nomor 0852664040XX yang diketahui terhubung namun yang bersangkutan tidak dapat mendengar suara awak media ini yang menelfonnya, dan melalui SMS juga dilayangkan pesan yang berisi pertanyaan terkait dugaan korupsi dana desa yang di lakukan oleh Adrian Pjs sebelumnya, yang mana dalam pesan singkatnya Danti menyebutkan “kami belum dapat informasi mengenai berapa jumlah temuan tahun 2018, dan kami belum mengajukan ADD tahap 2, kami belum menanyakan TL 2018 dan belum ketemu dengan Pjs yang lama”
Padahal jika mencermati waktu yang saat ini sudah berada di ujung tahun anggaran 2019 maka sulit di pahami mengapa Inspektorat belum menyelesaikan TL 2018 sehingga Pjs Kades Padang Jantung yang saat menjabat belum memperoleh kejelasan terkait persoalan tersebut, padahal jika persoalan ini dibiarkan berlarut maka dapat menimbulkan ketidak pastian hukum dan menimbulkan persepsi miring terhadap kinerja Inspektorat melalui Irban IV yang menangani persoalan ini.
Maka wajar jika diminta kepada penegak hukum untuk melakukan tindakan yang nyata dalam menyikapi persoalan ini agar dapat memberi efek jera terhadap pihak lainnya. (tim)