Kerinci-Sembilunews.Com.
Menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa Padang Jantung Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci pada tahun 2018 silam, Adrian dikabarkan gelapkan dana desa ratusan juta rupiah.
Padahahal sebagai seorang ASN yang di tugaskan untuk menjalankan pemerintahan desa tersebut semestinya Adrian menunjukan sikap dan perbuatan yang baik dan pantas di contoh bagi masyarakat setempat, sebab kepala desa sebelumnya yang jabatannya di ambil alih Adrian telah di berhentikan / dipecat.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai dugaan penggelapan dana Desa Padang Jantung oleh mantan Pjs. Kades maka awak media ini mencoba untuk mengetahui lebih jelas mengenai permasalahan yang di duga terjadi dengan menghubungi Yosmadi Irban IV Inspektorat Kerinci melalui pesan WA pada 09/12 namun sampai saat ini tidak ada balasan terhadap pesan yang meminta informasi mengenai dugaan penggelapan dana Desa yang dilakukan oleh Adrian saat menjabat Pjs. Kepala Desa Padang Jantung 2018 silam. (tim)