Sembilunews-kerinci
Setelah beberapa kali di mediasi oleh pihak inspektorat kerinci terkait anggaran dana desa pelak gedang sebesar 155 juta untuk kelanjutan pembangunan gedung serbaguna yang tidak di laksanakan oleh Plt. Kades pelak gedang sdri. Tanti Triani yang juga merupakan ASN kasi pemerintahan di kantor camat siulak, maka proses Hukum sebagai mana mestinya yang harus di tempuh.
Menurut Etriadi Pjs pelak gedang kepada media ini ketika diminta pendapat nya pada 1/12 mengatakan “dari keterangan Yosmadi selaku irban IV ketika saya temui dikantor nya pada kamis 28/11 sebagai pihak yang menangani permaslahan ini bahwa pihak nya telah memanggil yang bersangkutan sebayak 3 kali untuk mediasi masalah anggaran kelanjutan pembangunan gedung serba guna sebesar 155 juta yang tidak dilaksanakan nya, dan yang bersangkutan selalu berjanji untuk segera menyelesaikan, padahal sudah hampir 5 bulan semenjak LHP di keluarkan sdri.Tanti Triani belum juga menyelesaikan pengembalian uang yang harus di lunasi nya, jika tidak maka permasalahan ini akan diminta untuk di limpahkan ke pihak berwenang, karena sebelum nya ketika saya tanyakan pada camat siulak katanya sudah di bayarkan, namun ketika saya cek rekning ternyata belum juga dibayarkan” ujar nya.
Melihat kondisi ini maka wajar menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah Masyarakat tentang tugas dan fungsi inspektorat, apakah setelah terjadi penyimpangan atau korupsi anggaran desa yang diketahui lantas mereka membiarkan nya begitu saja…??? atau mereka punya hak dan wewenang untuk melimpahkan permasalahan tersebut ke penegak Hukum, apakah ada langkah-langkah Hukum yang semestinya mereka perbuat untuk menindak oknum yang diduga korupsi..????? maka kita tunggu edisi berikut nya. (tim)