Sembilunews-Kerinci
Pemilihan kepala desa serentak kabupaten kerinci yang akan dilaksanakan pada 26 Desember mendatang salah satu nya dilaksanakan di desa lubuk tabun kecamatan siulak mukai.
Namun dalam pelaksanaan seleksi bakal calon ,panitia Penyelengga Pemilihan Kades lubuk tabun telah menggalkan pencalonan salah seorang bakal calon yang bernama Asmir Yonsupriadi dengan alasan mendaftar di luar keputusan bupati kerinci nomor 141/kep/tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa.
Dalam surat Berita acara penghentian dan pembantalan pada bakal calon kepala desa lubuk tabun kecamatan siulak mukai kabupaten kerinci tahun 2019 nomor 07/PPLBT-2019 yang mana pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 bertempat di rumah kepala desa, berdasarkan hasil musyawarah bersama yang dihadiri oleh panitia pemilihan kepala desa, BPD, berpedoman kepada keputusan Bupati kerinci nomor 141/kep/tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa, membatalkan bakal calon kepala desa lubuk tabun kecamatan siulak mukai kabupaten kerinci tahun 2019 atas nama Asmir Yonsupriadi.
Dari keterangan bakal calon yang digagalkan yang nama nya tersebur di atas kepada media ini 30/11 mengatakan “alasan yang di sampaikan panitia terhadap pembatalan pencalonan saya sangat tidak masuk akal, sebab pendaftaran saya sudah di terima dan diminta untuk melengkapi, dan saya sudah melengkapai nya, namun saya tidak mengerti entah mengapa pencalonan saya digagalkan oleh panitia yang di ketuai oleh Adriadi dan sekretaris Donporgetmi serta diketahui Ketua BPD Mulya.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Panitia Donporgetmi kepada awak sembilunews via telfon ketika di minta tanggapannya mengatakan “saya belum bisa memberi keterangan terkait permasalahan tersebut, tunggu saya koordinasikan dulu dengan ketua panitia dan bendahara, sebab ini keputusan bersama”
Melihat kondisi ini maka diminta kepada pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan pilkades untuk melakukan langkah-langkah ataupun sikap yang netral terhadap permasalahan ini, sebab dari keterangan sdr. Asmir Yonsupriadi selaku pihak yang dirugikan merasa dirinya tidak melakukan kesalahan seperti yang dituding oleh panitia pemilihan pilkades lubuk tabun yang telah mengeluarkan keputusan yang menggagalkan Hak Politik diri nya, sehingga yang bersangkutan akan memperjuangkan Hak Politik nya melalui mekanisme Hukum yang berlaku, ujar nya yang menduga ada permainan oleh panitia penyelenggara dalam menggagalkan pencalonan dirinya. (tim)