Kerinci-Sembilunews.Com. Proyek dilingkup Kantor Camat Danau Kerinci yang baru selesai dilaksanakan diduga kuat menyalahi aturan karena tidak diketahui sumber dana dan perusahaan yang melaksanakannya, belum lagi dugaan penyimpangan spek teknis yang terjadi dilapangan yang berpotensi merugikan Negara.
Saat dalam masa pengerjaan, awak media ini menemukan beberapa bagian bangunan pagar lama dipoles kembali agar terlihat baru, sedangkan Tito Rivano , S.Pi. M.Si selaku Camat Danau Kerinci ketika diminta penjelasannya (31/10) mengatakan bahwa dirinya yang menjabat sebagai PA dan PPK “saya yang jadi PA dan PPK pada proyek senilai 480 juta yang mencakup beberapa paket kegiatan proyek, nama cv orang rawang, bangunan pagar semua baru” ujar nya yang tidak mengetahui nama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Selain bertugas sebagai penanggung jawab pekerjaan dan Anggaran, semestinya jabatan yang diemban Tito selaku PA dan PPK juga merupakan pejabat yang berwenang untuk mempublikasikan informasi yang menyangkut keuangan pada instansi yang dipimpin nya.
Namun ketika awak media ini mencoba menanyakan tentang hak publik terhadap informasi yang semestinya dapat di jangkau, kenyataannya informasi tersebut tidak tersedia sebagai mana mestinya, namun camat Tito terkesan berdalih bahwa informasi yang tidak dipublisnya bukanlah suatu keharusan sebab dirinya telah berkonsultasi dengan pihak ULP.
Padahal jika di telisik lebih mendalam akan permasalahan yang telah terjadi maka besar kemungkinan bahwa perbuatan dirinya dapat dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 32 ayat 1 dengan saksi pidana pasal 48 ayat 1 dengan ancaman (8 tahun kurungan atau denda 2 milyar) (tim)