Kerinci-Sembilunews.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru didasarkan pada Perpres Nomor 5 Tahun 2018, bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib.
Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang pendidikan mengikuti ketentuan-ketentuan diantaranya Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan atau Kepala SKB penerima alokasi DAK Fisik secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ironisnya niat dan tujuan baik pemerintah, dalam pelaksanaannya mayoritas Proyek Fisik DAK Sekolah di Kab. Kerinci mengalami kendala terhenti pembangunannya. Mengapa demikian ? Dari pantauan Sembilunews terhadap sekolah yang mendapat proyek DAK fisik pendidikan terbengkalai, hal ini disebabkan dana belum cair, “ ungkap beberapa Kepala Sekolah.
Permasalahan yang timbul saat pelaksanaan proyek DAK Sekolah, disebabkan oleh Kepala Sekolah yang mengelolanya tanpa mengikuti Juknis Swakelola yang ada, seperti memberdayakan Panitia Pembangunan Sekolah ( P2S ).
Terkait dengan terbengkalainya Proyek Fisik DAK Sekolah Peltu Kadis Pendidikan Kerinci H. Murison menjelaskan kepada sembilunews, terbengkalainya pembangunan fisik disebabkan adanya permasalahan pencairan di DPPKA, antara lain untuk pencairan dana harus melalui review dari inpsktorat dan adanya penggantian Kepala Dinas yang pensiun sebagai Pengguna Anggaran (PA), pergantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penggantia PPTK.
Lanjut Kadis jelaskan pihak Dinas sudah memamggil semua Kepala Sekolah dalam rangka menyikapi terbengkalainya pekerjaan fisik. Kepala Sekolah diperintahkan untuk tetap melanjutkan pekerjaan, mengingat waktu tinggal sedikit.
Menurut beberapa Kepala Sekolah yang berhasil dikonfirmasi Sembilunews.com, berhentinya kegiatan pembangunan fisik sekolah, disebabkan karena belum ada pencairan dana untuk malanjutkan pekerjaan.
Pantauan Sembilunews dilapangan, ada beberapa sekolah sudah hampir selesai pekerjaannya, karena tidak terlalu menunggu pencairan dana.
Mengingat Peraturan yang mewajibkan kepala sekolah berfungs] sebagai kontraktor terhadap kegiatan pembangunan DAK pendidikan dibidang fisik. Sehingga kemampuan kepala sekolah sangat diragukan apalagi tidak melibatkan P2S.
Banyak P2S, majelis guru, komite sekolah tidak mengetahui sistim pengelolaan Swakelola DAK yang dikelola oleh Kepala Sekolah, terkesan tidak transparan dalam pengelolaannya. ( red)