Kerinci-Sembilu News. SD 91/III Sungai Rumpun mendapat Alokasi dana DAK TA 2019 yang dikelola secara swakelola senilai lebih kurang Rp. 280 juta. Anggaran DAK tersebut digunakan untuk rehabilitasi tiga ruangan belajar.
Berdasarkan Perpres No. 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khususs Fisik Tahun Anggaran 2019 dan Permendikbud No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Lampiran III Permendikbud No. 1 Tahun 2019 menjelaskan tahapan pelaksanaan Kegiatan adalah Kepala Sekolah 1. Bersama Komite Sekolah membentuk panitia pembangunan di satuan pendidikan. 2. Menerbitkan surat keputusan penetapan panitia pembangunan di satuan pendidikan. 3. Mengikuti bimbingan teknis/workshop/sosialisasi yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pada kenyataannya Asliar selaku Kepsek tidak transparan dalam sistim pekerjaan proyek swakelola ini, seperti halnya majelis guru dan komite sekolah serta masyarakat setempat tidak dilibatkan sama sekali, padahal sebelum proyek ini berjalan sudah dibentuk tim P2S (Panitia Pelaksana Sekolah) yang semestinya Kepsek mengikuti sistim yang telah ditentukan dan memfungsikan seluruh panitia pelaksana kegiatan yang telah ditunjuk, tapi pada kenyataaan saat ini Kepsek mengutamakan kepentingan pribadi, semua pekerja sama sekali tidak ada warga setempat yang dilibatkan, namun semua pekerja keluarga Kepsek sendiri yang berasal dari Kota Sungai Penuh Rawang.
Bukankah proyek swakelola ini tujuannya untuk memberdayakan masyarakat setempat dengan tujuan agar masyarakat yang menganggur bisa ikut bekerja dan jika suatu saat ada permasalahan terhadap pembangunan rehalibitasi gedung RKB tersebut tidak menyalahkan pihak sekolah ataupun yang lainnya.
Berdasarkan informasi dari warga setempat bahwa Kepsek sama sekali tidak pernah berkoordinasi dengan masyarakat termasuk dengan komite sekolah. Bagaimana mana mau koordinasi dengan warga sementara majelis guru saja tidak dilibatkan,” cetus warga.
Selain itu warga yang peduli dengan pendidikan juga menyampaikan bahwa semenjak sekolah ini di pimpin Asliar, air PAM saja sudah dicabut oleh pihak PDAM dikarenakan sudah menunggak pembayarannya sebesar 8 juta rupiah. Seharusnya selaku Kepsek harus peduli dan mencari solusi bagaimana cara mengatasi hal ini, bayangkan jika air sudah tidak ada disekolah bagaimana para siswa dan oknum guru mau membuang air dan sudah barang jelas sekolah menjadi bau menyengat.
Untuk itu kami berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci agar selalu memantau sekolah sekolah yang ada di Kab. Kerinci dan memfungsikan Pengawas Sekolah untuk memantau setiap keluhan yang ada di sekolah, bukannya para oknum pengawas rajin berkunjung ke sekolah saat pencairan dana BOS saja.
Kepala Sekolah saat mau dikonfirmasi menghindar dari wartawan dan di hubungi Via Phone juga tidak mau menjawab. (SPM)