Sembilu News-Sungai Penuh. Dugaan pungutan liar (Pungli) dengan modus iuran atau sumbangan terjadi di Sekolah Dasar Negeri No. 025 Kota Sungai Penuh. Setiap wali murid dikenai dana iuran atau sumbangan oleh pihak sekolah sebesar Rp 250.000. Dengan jumlah murid keseluruhanya sebanyak 270 orang, informasi yang dihimpun media ini dari beberapa orang tua yang anaknya bersekolah tersebut menjelaskan, biaya yang dibebankan kepada setiap murid ini diketahui saat rapat bersama antara pihak sekolah dan komite sekolah dengan wali murid serta dihadiri perangkat desa.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, disekolah tersebut memang sudah dirapatkan tentang beberapa kebutuhan peralatan. Antara lain empat infokus, perbaikan lapangan, alat-alat basket dan alat drumband yang dibebankan kepada kami selaku wali murid. Dengan hal ini kami merasa keberatan, “Benar, kemaren sudah ada rapat tentang iuran peralatan sekolah, yo kami selaku wali murid sangat keberatan dengan banyaknya iuran yang dibenakan ke kami,’’ucapnya.
Dilanjutkannya, semua peralatan yang dibebankan ke wali murid iuran berjumlah Rp 250.000, dan disetor kepihak sekolah dengan cara diangsur dan tanpa kwitansi pembayaran. ‘’Untuk bayar iuran itu, tidak langsung dibayar lunas. Cuma, dibayar dengan berangsur dan di stor langsung kepada pihak sekolah, ya kami ni ekonomi kesulitan pak, makan aja susah.”terangnya.
Terpisah Dina Novalini selaku Kepala Sekolah SDN No. 025 Kota Sungai Penuh, saat dikonfirmasi awak media Sembilu News.com mengatakan, pihak sekolah membenarkan adanya pungutan iuran beberapa alat sekolah tersebut. Dina juga menyampaikan untuk kemajuan sekolah tersebut, tidak cukup hanya menggunakan dana BOS . Terpaksa kami selaku pihak sekolah, meminta iuran serta sumbangan dari wali murid.
Untuk menutupi kekurangan media pembelajaran serta dana (BOS) yang tidak bisa digunakan, kami mengutip iuran atau sumbangan pada setiap wali murid untuk membeli infokus 4 unit, tiang basket, perbaikan lapangan dan alat-alat drum band dan kami telah berkordinasi dengan pihak komite sekolah serta perangkat desa, dan dalam rapat tersebut tidak adanya unsur paksaan,” ungkapnya pada awak media ini (18/07/2019).
Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ditegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Selain itu penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh komite sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan dalam bentuk pungutan melalui putusan komite sekolah yang besarnya ditentukan.pada pasal 11 dan pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan tidak diperbolehkan.
REPORTER : Uje
EDITOR : Adhe Pranata