Sembilu.News – KERINCI. Dengan menyebutkan dirinya sebagai pemasok matrial pada proyek pembangunan islamic senter kabupaten Kerinci, Oknum PNS warga kecamatan Air Hangat Barat berinisial PRT menolak disebutkan dirinya sebagai pemborong proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi media Sembilu.news dikantornya, (09/07/ 2018). Mengatakan Ia hanya memasok matrial dan tidak satupun ikut menandatangani surat menyurat dalam proyek tersebut. “Kita hanya memasok material, dan tidak ikut campur permasalahan tanda tangan proyek itu” ujarnya.
Namun data mengatakanyang didaparkan, bahwa dalam melaksanakan proyek tersebut, pemborong yang berinisial PRT yang juga merupakan ASN di Badan Pusat Statistik kota Sungai penuh Menggunakan perusahaan orang lain.
jika dikaitkan dengan undang – undang ( peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010), Maka oknum ASN berinisial PRT dapat dinilai telah melakukan perbuatan melanggar pasal 4. Yang isinya ASN dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi dan / atau orang lain. Dengan menggunakan wewenang orang lain, Dengan sanksi terberat seperti yang tercantum dalam aturan tersebut berupa pemecatan secara tidak hormat dari status ASN, atau dengan tidak mengenyampingkan Hukum pidana.
Kepala Pusat Statistik kota Sungai penuh Edi Subagyo ketika dimintai keterangan nya via sms telephon mengatakan ASN PRT Benar bekerja sebagai staf dikantor. Dan dirinya mengaku tidak mengetahui tentang pengerjaan proyek yang dilakukan ASN PRT tersebut. “ASN berinisial PRT memang staf saya, namun saya tidak banyak tau tentang dirinya sebab saya baru bertugas disini, kalau dapat proyek dengan cara tidak benar itu memang dilarang” tanggap kepala dinas tersebut.
Sedangkan dalam pelaksanaan proyek tersebut, Juga diduga dilaksanakan tidak sesuai Bestek, dan diharapkan kepada pihak penegak Hukum diharapkan untuk dapat menindak lanjuti nya. (***)
REPORTER : TIM