Kerinci-Sembilunews. Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu Pasar Sungai Tanduk merupakan salah satu Desa di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang saat ini sedang dalam proses pengurusan sertifikat .
Diketahui, warga setempat cukup antusias untuk bisa mendapatkan sertifikat yang akan dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) , tercatat lebih dari tiga ratus enam kepala keluarga di Desa Pasar Sungai Tanduk terdaftar sebagai peserta yang ikut mengurus sertifikat prona tersebut
Antusias warga tersebut ternyata menjadi ajang dan kesempatan bagi oknum Staf Desa untuk memancing diair keruh. Legiman selaku koordinator yang dipercayai masyarakat untuk pengurusan sertifikat diduga telah mematok harga sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per sertifikat .
Pungutan tersebut dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama disebut sebagai uang pengukuran dan makan minum petugas sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saat pengambilan sertifikat warga diminta lagi sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) sebagai pelunasan.
Adanya dugaan tindakan pungutan liar tersebut, diakui oleh warga Desa Pasar Sungai Tanduk kepada awak media. Mereka mengatakan bahwa pungutan tahap pertama dan kedua telah dibayarkan kepada petugas pemungut di Desa yakni Legiman
Padahal untuk diketahui pengurusan sertifikat prona boleh dipungut biaya sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) sesuai keputusan tiga menteri untuk wilayah Provinsi Jambi , warga tidak perlu lagi membayar lebih dari itu, kenyataan di lapangan acapkali berbanding terbalik dengan apa yang telah di tetapkan. Warga masyarakat masih saja menjadi korban dari penyelewengan program pemerintah, sebagaimana salah satunya di Desa Pasar Sungai Tanduk Kecamatan Kayu Aro.
Warga yang belum mengetahui bahwa biaya yang diperbolehkan hanya Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), tentu saja tidak merasa bahwa sebenarnya mereka telah dibodohi. Tapi, ada juga sebagian warga yang mengetahui bahwa pungutan biaya sertifikat prona yang sudah melebihi batas tertentu adalah pungutan liar yang jelas saja merupakan suatu tindakan melawan hukum yang bisa menjerat pelakunya keranah pidana.
Efri Donal Pjs. Kepala Desa Pasar Sungai Tanduk saat hendak dikonfirmasi melalui via phonenya tidak dijawab mesti bernada masuk, Legiman saat dikonfirmasi membenarkan telah memungut biaya sertifikat tersebut sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk biaya kami hilir mudik , keatas kebawah dan untuk makan rokok petugas dari BPN dan sisanya dibagi bagi dengan rekan rekannya “ungkap Legiman dihadapan awak media sembilunews.
Sejumlah aktifis Kayu Aro menilai tindakan pungutan liar pengurusan sertifikat Prona yang melebihi dari ketentuan jelas saja merupakan tindakan yang tidak berdasar, serta merupakan pembodohan terhadap masyarakat. “Hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk pembodohan terhadap masyarakat, untuk itu kita berharap aparat penegak hukum segera menelusuri dugaan ini ” ungkap salah seorang aktifis LSM P2AN di Kerinci. (AL)