Kerinci-Sembilunews. Pangkalan gas UD Wiska yang beralamat di Pasar Sungai Tanduk Kec. Kayu Aro Kab. Kerinci Prov. Jambi menjual gas bersubsidi LPG 3 kg tidak sesuai aturan (melanggar UUD Migas ).
Informasi yang dihimpun awak media ini dilapangan, warga di Pasar Sungai Tanduk dan sekitarnya kerap kali kehabisan gas LPG 3 kg bersubsidi sedangkan pangkalan yang menyediakan stok gas 3 kg tersebut ada di Desa Pasar Sungai Tanduk. Hal yang tidak wajar ini terjadi dikarenakan pangkalan UD Wiska lebih mementingkan menjual LPG 3 kg bersubsidi kepengecer ketimbang menjual ke masyarakat langsung, dengan alih-alih mendapat keuntungan yang lebih besar, dan menjual dengan harga Rp. 28.000 – Rp.30.000 ke pengecer .
Hal tersebut tentu saja menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, selain harganya yang sudah melambung, masalah kelangkaan gas bersubsidi tersebutpun sering jadi keluhan warga. “Selain mahal, terkadang gasnya pun susah didapatkan,” ujar salah satu warga Pasar Sungai Tanduk.
Ditambahkannya, pangkalan yang ada di Desa Pasar Sungai Tanduk untuk saat ini sudah mematok harga Rp. 25.000, tentu warung-warung penjual elpiji yang disuplai pangkalan tersebut tentu saja akan menaikkan harga, mengakibatkan harga LPG 3 Kg di ditoko-toko (warung) milik warga, harganya bisa mencapai Rp 35.000″ imbuhnya kembali.
Terpisah, salah satu warga Desa Kersik Tuo pun mengatakan hal yang sama, disebutkannya, harga gas tersebut bahkan sudah lama terjadi. Mirisnya, di beberapa desa di Kecamatan Kayu Aro katanya, banyak warung penjual elpiji ini mematok harga hingga mencapai Rp 35.000″.
Aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, berdasarkan itupula pangkalan gas UD. Wiska juga telah melanggar peraturan Migas. Di Permen ESDM tersebut mengatur bahwa LPG bersubsidi 3 kg diperuntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.
Penetapan harga Elpiji bersubsidi 3 Kg sampai tingkat pangkalan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda). Namun realisasinya, harga Elpiji bersubsidi sampai ke konsumen lebih tinggi karena membeli di tingkat pengecer.
Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan SK Gubernur nomor 226 tahun 2019 yang menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG Subsidi 3 kg untuk daerah-daerah yang jauh dan butuh biaya ekstra mendistribusikan ke gas LPG ke daerah itu.
SK Gubernur nomor 226 tahun 2019 menjelaskan daerah-daerah yang boleh disesuaikan HET nya harus memenuhi ketentuan. Pertama, pangkalan dengan radius 60 Km dari Fiiling Station/SPBE, setiap kelipatan penambahan jarak 10 Km ditambah ongkos angkut dengan besaranya dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh radius 180-240 KM, harga tebus agen ke Pertamina Rp 11.585, Margin agen Rp 400, pokok Rp 1.000, transportasi 2,5x8kgxkm, harga tebus pangkalan ke agen Rp 17.200, Margin pangkalan Rp 1.800, harga konsumen Rp 19.000.
Warga berharap pemerintah dan pihak berwenang lebih tegas kepada pangkalan nakal seperti UD Wiska yg melanggar aturan kalau perlu dicabut saja izinnya oleh Pertamina dan dinas terkait karena tidak mementingkan hak masyarakat sekitar, malah mementingkan keuntungan pribadi semata.
Pemilik pangkalan UD Wiska saat dikonfirmasi membenarkan menjual gas LPG ke pengecer dengan harga 28 Ribu dengan alasan untuk biaya transportasi yang menjemput gas tersebut , namun yang punya mobil sendiri tetap dengan harga 25 ribu,memang benar ia menjual kepengecer diluar desa tersebut mengingat banyak kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi, jika informasi adanya masyarakat Desa Pasar Sungai Tanduk yang sulit untuk mendapatkan Gas LPG 3kg itu tidak benar, karena dirinya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat setempat dari pada pengecer ,terang pemilik pangkalan ( AL )