Sembilu News-Kerinci. Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( DPK-LPPNRI ) melaporkan kecurangan proses dan hasil pemungutan suara pemilu tahun 2019.
Berdasarkan Laporan DPK-LPPNRI No. 003/DPK-LPPNRI/GT-IV/2019 tertanggal 25 April 2019 yang ditujukan kepada Panwascam Gunung Tujuh.
Dari laporan tersebut tertulis adanya indikasi penyimpangan antara lain : 1. Adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. 2. Surat C6 diperjual belikan dengan adanya KTP yang bukan penduduk setempat dan tidak terdaftar dalam DPT Desa Bumbun Duri yaitu TPS 1 dan TPS 2 sebanyak 17 lembar KTP asli dan 24 lembar photo copy KTP, tetapi diberi hak untuk memilih.
Dalam laporan tersebut dijelaskan telah terjadi indikasi pelanggaran Undang-undang Pemilu No. 7 tahun 2017 Pasal 533 dan Pasal 372 ayat 2 poin d dan meminta untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang.
Syamsu Aripin salah seorang tokoh Kec. Gunung Tujuh dan mantan Pimpinan DPRD Kab. Kerinci kepada media ini menyatakan, “ sangat menyayangkan proses pemilu tahun 2019 di Kec. Gunung Tujuh khususnya Desa Bumbun Duri terjadi kecurangan.
Lanjut Syamsu, sebaiknya kecurangan pemilu di Kec. Gunung Tujuh khususnya Desa Bumbun Duri harus segera ditindak lanjuti oleh Panwascam Gunung Tujuh dan pihak berwenang lainnya.
Hal ini perlu diambil tindakan tegas dan cepat demi tegaknya demokrasi yang sepenuhnya berada di kedaulatan rakyat dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana temuan yang telah dimiliki oleh para kontestan pemilu dan masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Dodi Omrizal, SPd Caleg Partai Nasdem No. 1 dan juga Ketua PAC Partai Nasdem Kec. Kayu Aro, meminta semua kecurangan untuk segera ditindaklanjuti, dengan melaksanakan PSU di Kec. Gunung Tujuh khususnya Desa Bumbun Duri. ( red )