Sembilunews-Bungo. Polres Bungo berhasil Bekuk Dua Orang Tindak Pidana pencurian Pembobolan Conter Handphone Pro Cell Di depan Masjid Agung di jalan Lintas Sumatera.
Waka Polres Bungo mengatakan ada dua tersangka Atas Nama S (46) Warga Muara Danau Desa Pasar Lubuk Landai dan R (18) Rantau Keloyang Rt 08, Rw 04 Kec. Pelepa. Modus Operandi dengan Mencongkel pintu dan masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko.
Barang yang diambil sekitar 89 unit handphone berbagai merk HP dari Samsung, Oppo F9 , Advante, Strawberry dan voucher sama kartu perdana.
Total kerugian sekitar Rp. 106,800,432. Tersangka di kenakan Pasal 363 Ayat (2) KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Untuk kedua tersangka salah satunya berinisial S adalah residivis, dan waktu kejadian nya pada hari Jum’at tanggal 1 Pebuari sekitar pukul 01:00 Wib mereka beraksi .
Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap tersangka pada hari Jum’at 1 Maret 2019 pukul 16:00 wib Dirumah kontrakan pelaku bernama S yang beralamat di Jln. Lintas Sumatra Km 03 arah Bangko Kel. Pasir Putih Kec. Rimbo Tengah,” tutup Singgih
Reporter : Mubarak