Sembilunews-Kerinci. Penjaringan perangkat desa di Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro dipertanyakan warga. Warga menilai, seleksi perangkat desa disinyalir ada unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme ( KKN ).
Hal ini diperkuat dengan adanya dugaan penyimpangan ketentuan dan peraturan dalam proses seleksi perangkat desa. kades tidak transparan dalam proses seleksi sehingga hasilnya diragukan.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus.
Persyaratan Umum Perangkat Desa yakni Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Dalam proses seleksi perangkat desa, ada 12 peserta dan 1 tidak hadir. Pesertanya antara lain:
Kepada media sembilunews sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan menjelaskan persoalan di desanya terkait seleksi perangkat desa terdiri dari Kaur, Kasi bahkan BPD beberapa waktu yang lalu. Proses dan hasil seleksi itu membuat sejumlah pihak tak puas. Salah satu yang menjadi sorotan, terpilihnya orang orang yang diduga kuat orang dekat Kades dan titipan.
Tiga orang peserta yang lulus merupakan kaur yang lama dan orang dekat kades bahkan umur ketiga peserta yang lulus sudah melewati persyaratan alias expired yakni Sukahadi mantan Kaur Pemerintahan, Slamet R Nuryanto mantan Kaur Pembangunan, Slamet mantan Kaur Keamanan, dan salah seorang peserta merupakan titipan dari pihak pemdes, menurut sumber bahwa ada yang lulus dibatalkan, karena ada titipan dari pemdes yang menelpon pihak Camat Kayu Aro, dan Camat Kayu Aro menelepon Kades sehingga peserta yang dikenal putra dari uda ( tim sukses ) menjadi lulus. Ironisnya sistem pengumuman yang luluspun yaitu berupa undangan pelantikan pada malam hari sebelum pelantikan.
Dalam seleksi peserta dipungut biaya sebesar Rp. 100.000 dan info dari sumber ini bahwa dari peserta yang lulus, 5 orang dipungut biaya sebesar 3 jt dan salah satu tidak dipungut, karena ada beberapa pertimbangan.
Dari penelusuran Media sembilunews terhadap beberapa orang warga Desa Kersik Tuo, perekrutan BPD terindikasi juga tidak sesuai dengan peraturan saat ini, yang terpilih tidak melalui seleksi bahkan orang yang ditunjuk menjadi anggota BPD merupakan orang dekat kades.
Hasil seleksi tersebut, tidak memuaskan para peserta seleksi yang lain karena terjadi di tengah semangat transparansi dan perang terhadap Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang berkembang saat ini. Belum lagi, bila dikaitkan dengan UU nomor 6 tahun 2016 tentang desa dimana disebutkan kepala desa dilarang melakukan KKN..
Pengakuan beberapa warga juga menyayangkan sikap kepemimpinan Kades Junaidi tidak mengelola Dana Desa secara transparan, masyarakat tidak banyak yang mengetahui tentang pengelolaan keuangan desa.
Salah seorang tokoh masyarakat meminta kepada Bupati Kerinci meninjau ulang proses seleksi perangkat desa dan minta kepada Kades Junaidi untuk transparan dalam mengelola keuangan desa. ( ZML )
.
bukan hanya dikersik tuo saja semua sudah diatur sesi” tes yang dilewati itu hanya formalitas saja , ,