Sembilunews-Bungo. Lagi-lagi permasalahan dana desa disalah gunakan muncul kembali, kali ini warga Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa kepada pihak Kepolisian Resort Bungo.
Terbukti dalam surat laporan ke Polres Bungo R/LI -3/III/RES.3.3./2018/ Reskrim 1 Maret 2018 Perihal informasi dari masyarakat dugaan penyimpangan atau penyelahgunaan anggaran dana Desa Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kab. Bungo TA. 2016 dan 2019.
Dari hasil laporan tersebut Polres Bungo juga telah menerima hasil tindak lanjut dari pihak Inspektorat yang menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat (APIP) Kabuparen Bungo Tahun 2016 dan 2017 dengan objek pemeriksaan Desa Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kab. Bungo di peroleh informasi banyak temuan dari Insfektorat Kabupaten Bungo yang tidak di tindak lanjuti.
Maka dengan itu Polres Bungo melalui Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017 Dusun Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kab. Bungo. Sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2. Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Salah satu warga Desa Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kab. Bungo yang meminta identitasnya disembunyikan membeberkan bahwa Rio Yanni Afris diduga telah menggelapkan dana desa sampai milyaran rupiah.
“Kami perwakilan dari Desa Suka Jaya berharap instansi yang menangani kasus ini untuk bisa menindaklanjuti segera, dari hasil panggilan saksi dana dari tahun 2016 sampai 2018 hingga meliaran rupiah, dalam pertahun saja sekitar Rp. 967 juta hal ini masih dalam data dulu,”ujarnya.
Sementara AIPDA Setiyo Wibowo penyidik mengatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan.”Sudah ada sembilan orang kita panggil untuk proses penyidikan.” ucap Bowo saat di komfirmasi lewat Handohone.
Reporter : Mubarak