Sembilu.News – JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditugaskan ke Jambi sejak Senin, 4 Maret 2019 hingga Rabu, 6 Maret 2019, besok. Tim KPK ke Jambi untuk melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) pejabat daerah.
“Untuk menjaga integritas para Penyelenggara Negara di Jambi, KPK Lakukan Pemeriksaan terhadap LHKPN 14 Kepala Daerah di Jambi,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Minggu (3/2/2019).
Menurut Febri, selama tiga hari berturut-turut, tim KPK yang ditugaskan akan mengecek laporan 14 pejabat daerah disana. Pemeriksaan terhadap LHKPN tersebut sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi.
“Sebagai sebuah proses pemeriksaan, KPK akan melakukan klarifikasi beberapa informasi terkait kekayaan Penyelenggara Negara. Jika terdapat kekurangan informasi yang dilaporkan oleh PN sebelumnya, maka diharapkan dalam proses pemeriksaan dapat dilengkapi,” kata dia.
Febri berharap, para kepala daerah yang diperiksa kekayaannya dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan Tim KPK. Jika terdapat dokumen-dokumen yang perlu dibawa dan dijelaskan, sambungnya, akan sangat membantu proses pemeriksaan ini
“Pemeriksaan LHKPN akan dilakukan di Kantor Gubernur Pemprov Jambi,” sambungnya.
Febri merincikan jadwal pemeriksaan terhadap para kepala daerah selama tiga hari berturut-turut tersebut. Adapun jadwal untuk pemeriksaan kepala daerah tersebut yakni sebagai berikut :
Senin, 4 Maret 2019
1. Adirozal (Bupati Kerinci);
2. Syahirsah (Bupati Batang Hari);
3. Asafri Jaya Bakri (Walikota Sungai Penuh).
Selasa, 5 Maret 2019
1. Bambang Bayu Suseno (Wakil Bupati Muaro Jambi);
2. Sofia Joesoef (Wakil Bupati Batang Hari);
3. Mashuri (Bupati Bungo).
4. Safrial (Bupati Tanjung Jabung Barat);
5. Masnah (Bupati Muaro Jambi);
6. Al Haris (Bupati Merangin);
Rabu, 6 Maret 2019
1. Sukandar (Bupati Tebo);
2. Hilal Latif Badri (Wakil Bupati Sarolangun);
3. Abdul Khafidh (Mantan Wakil Bupati Merangin);
4. Syarif Fasha (Walikota Jambi);
5. Zulhelmi (Wakil Walikota Sungai Penuh).
Febri menghimbau proses Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Negara. Oleh karenanya, Febri meminta para pejabat daerah di Jambi tidak menyembunyikan harta kekayaannya.
“Keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan. Kami percaya, ada itikad baik dari para PN di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin,” tuturnya.(*)
SUMBER : OkeZone.Com