Sembilunews-Bungo. Bupati Bungo H. Mashuri secara resmi menandatangani SK pemberhentian Rio (Kades) Dusun Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bungo Nomor 55/DPMD Tahun 2019. Senin(25/2).
Didalam surat keputusan disebutkan memberhentikan Saudara Syafwan Idris dari Rio Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Setelah mengetahui SK Pemberhentian, warga yang tengah berkumpul dihalaman Polsek Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang yang bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran kekantor Bupati Bungo membatalkan diri untuk melanjutkan aksi.
Perwakilan tokoh masyarakat dan BPD Dusun Sekar Mengkuang yang sejak pagi tadi lebih awal berada di Bungo memberikan kabar bahwa SK pemecatan Rio mereka sudah ditanda tangani oleh Bupati Bungo,”Ucap Agus
”Setelah mendengar kabar tersebut akhirnya wargapun membatal diri untuk tidak melakukan unjuk rasa kekantor Bupati Bungo“Sambungnya
Rio Sekar Mengkuang Syafwan Idris didesak mundur oleh warga dikarenakan yang bersangkutan dinilai telah mencoreng norma agama dan adat yang diduga telah berbuat Asusila dengan seorang janda.
Reporter : Mubarak