Sembilunews-Kerinci, Demo Gabungan LSM Peduli Pembangunan dan Korupsi Sungai Penuh-Kerinci di Kajari Sungai Penuh 31/01 jam 11.00 Wib menutut agar Kajari Sungai Penuh segera menetapkan tersangka kasus Bencal Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 sempat diwarnai adu argumen antara pendemo dan pihak Kajari. Satra Irawan orator demo dalam orasinya “meminta Kajari Sungai penuh segera mentersangkakan Darifus CS karena Kajari sudah menaikan status Bencal Kabupaten Kerinci dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, satra meminta Kajari segera menetapkan tersangka karena sudah telalu lama kasus ini tidak ada titik terangnya sebut satra.”
Pihak pendemo yang terdiri dari tiga LSM yaitu Lsm P2AN, Lsm Sembilu dan Lsm Gerbang yang tergabung dalam LSM Peduli Pembangunan dan Korupsi Sungai Penuh-kerinci itu dalam tuntutannya, meminta Kajari Sungai Penuh segera mentersangkakan Darifus CS, meminta Kajari untuk menahan para koruptor dana bencal tahun 2017, jangan jadikan kasus bencal 2017 seperti kasus bencal tahun 2010, sejak kapan pihak Kajari melayangkan surat ke LKPP, dan kapan pihak Kajari mentersangkakan pihak yang terlibat kasus bencal 2018 tersebut.
Zamzamil dari LSM P2AN ditemui sembilu News mengatakan “kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangkanya jadi kami dari gabungan LSM perlu untuk mempertanyakan itu kepada pihak Kajari Sungai Penuh yang menangani kasus tersebut” pungkasnya.
Sementara pihak Kajari Sungai Penuh melalui Kasi Datun Een Supardi yang menemui pihak pendemo megatakan “penyelidikan sedang berlangsung kita sudah melakukan permintaan bantuan ahli , ahli dari fakultas Andalas pada 12 November dan sudah kelapangan, pada tanggal 3 Desember kita sudah melakukan berita acara pemekriksaan fisik pekerjaan jadi ngomong pakai data jadi proses berita acara ini dibuat kasi pidsus ada tim dari kejaksaan, jadi ada ahli dari Universitas Andalas. dan ditambahakan Kasi Datun “tadi ada poin menyebutkan LKPP mengajukan permintaan bantuan ahli lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah LKPP guna kelancaran proses penyelidikan perkara dimaksud itu 10 Desember udah clear, jadi kita menunggu juga, jadi kami tidak segampang itu jugakan, jadi hanya itu yang bisa saya sampaikan proses itu sedang berlangsung” imbuhnya. (GS)