Sembilu News-Bungo. MY 21 tahun dan temannya S 24 tahun warga desa Baru Pusat Jalo Kecamatan Bathin VII kabupaten Bungo harus mendekam di penjara. Mereka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
MY dan temannya S Residivis pencurian ditangkap karena memeras Muhammad Sofian 15 tahun pelajar warga desa Panjang Kecamatan Tanah Tumbuh, di depan Kantor Bupati Bungo, Kamis (15/11/2018) lalu.
Kronologisnya, pelaku MY dan S mendatangi korban yang sedang duduk di depan kantor Bupati Bungo dan mengancam korban untuk ikut bersama mereka menuju jalan lingkar Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Disitu mereka langsung melakukan pemerasan dengan mengancam korbannya menggunakan sebilah pisau, untuk menyerahkan handphone dan kunci motor milik korban.
“Setelah korban menyerahkan handphone dan kunci motornya, pelaku langsung pergi menggunakan motor Beat milik korban. Dua hari dari hari kejadian, tersangka MY berhasil ditangkap oleh anggota opsnal Reskrim Polres Bungo di loading PT.BMM, sedangkan untuk tersangka Y ditangkap di rumah istri pelaku di Solok Selatan,” papar KBO Satreskrim Polres Bungo, IPTU Arman Tanjung dalam konferensi pers.
Reporter: Mubarak