Sembilunews-Muaro Bungo, Jajaran Polres Bungo Kembali Berhasil meringkus peredaran Narkoba di Tanjung Gedang Penangkapan narkoba di Tanjung Gedang pada hari Jumat 11 Januari 2019 pada pukul 15:30 mengamankan 3 orang diduga pelaku penyalahan tindakan pidana narkoba, kronologisnya itu berawal dari masyarakat bahwasanya dikontrakkan DN terjadi transaksi narkoba kemudian SatRes Narkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat 11 Januari 2019 pada pukul 15. 30 wIB anggota SatRes Narkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka DN dan ditemukan di rumah tersebut tiga tersangka sedang melakukan pesta Narkoba barang bukti yang kita amankan yang diduga Narkotika sejenis Sabu sebesar 8,64 gram. barang bukti lainnya ada timbangan, ada Handphone dan ada alat hisap berupa bong. Sebelumnya tiga tersangka ini belum pernah dihukum, untuk pasal 3 orang tersangka ini kita kenakan pasal 114 ayat (2) junto112 ayat (2) junto pasal 132 jo pasal 131 junto pasal 127 ayat (1) huruf A undang-Undang RI No.35 tahun 2009 . Tentang Narkotika.
Tersangka yang pertama berinisial (DN) yang beralamat di Jalan Pattimura RT.002/RW.001 Kelurahan Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo. kemudian yang kedua berinisial SR warga kampung Solok Kecamatan Pasar Muara Bungo dan kemudian yang ke tiga DI warga simpang Jambi RT. 007 Kelurahan Manggis Kec Bathin III Kab. Bungo .
Dan barang bukti tersebut didapat dari rumah yang berinisial DN Tanjung Gedang, ungkap Ipda Yen Pasaribu. SH KBO Satres Narkoba.
Reporter : Mubarak
Editor : Mok Agus