Sembilunews-Kerinci. Sejumlah proyek rehabilitasi dan peningkatan mutu sekolah dasar negeri, untuk ruang kelas belajar (RKB) di wilayah Kec. Gunung Tujuh dan Kec. Kayu Aro Kab. Kerinci diduga banyak yang bermasalah , ada sekolah yang saat dibangun galian tanah pondasinya tidak sesuai RAB , kemudian rangka baja dan kuda kuda atap diduga menyalahi spesifikasi, sebab ada yang tidak diikatkan dengan tiang stik beton penyangga, sehingga dikuatirkan jika angin kencang bertiup membuat atap terbang, apalagi kondisi cuaca di dua kecamatan ini sering sekali terjadi angin puting peliung, kejanggalan lainnya gedung lama yang harus dirobohkan dikarenakan harus dibangun gedung baru sementara tetap memakai pondasi dan lantai keramik yang lama.
Proyek yang menggunakan anggaran bersumber dari APBN 2018 ini dan disalurkan lewat dana alokasi khusus (DAK) dalam bentuk swakelola diduga dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis.
Dari hasil penelusuran wartawan sembilunews sejumlah sekolah dikerjakan tidak sesuai teknis , akibat berdampak pada mutu dan kualitas pekerjaan.
Seperti yang terjadi di SDN 207/III Sungai Jernih, SDN Lubuk Pauh , SDN 213/III Sangir dan SDN Sungai Dalam, semestinya pihak sekolah selaku penerima bantuan bertanggung jawab sepenuhnya atas dana itu, karena sifatnya swakelola namun faktanya ada kepsek serta majelis guru yang tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana tersebut, sehingga dikerjakan oleh pihak dinas dengan kaki tangan pengawas UPTD Kecamatan Gunung Tujuh, Komite Sekolah tidak dilibatkan sama sekali, tukang didatangkan dari Siulak tanpa melibatkan masyarakat setempat, hal ini terjadi di SD Lubuk Pauh.
Berdasarkan pengakuan beberapa oknum guru dan komite sekolah, yang terjadi di SD Sungai jernih dan SD sungai Dalam meskipun proyek ini dikerjakan pihak sekolah secara swakelola tetapi yang terjadi sama sekali kepsek tidak melibatkan majelis guru maupun komite sekolah serta masyarakat setempat, jadi sistim swakelola yang bagaimana yang dipakai Kepsek ?
Sudah jelas jelas sistim Swakelola harus melibatkan majelis guru, komite sekola, masyarakat setempat untuk pekerja dengan cara membentuk panitia tim pelaksana , lebih parahnya lagi di SD Sungai Jernih Selain tidak membentuk panitia tim pelaksana , semua dijabat dan kelola kepsek sendiri dari ketua tim pelaksana hingga bendaharapun dia sendiri, ini kuat dugaan kepsek ingin mencari keuntungan besar sehingga tidak transparan dalam mengerjakan proyek DAK.
Lain halnya yang terjadi di SDN 213 Sangir Kepsek Dalismi membentuk panitia namun tidak dilibatkan, sesuai yang disampaikan bendahara DAK tersebut hanya dibutuhkan saat pencairan uang saja.
Begitu juga halnya yang terjadi pada swakelola SDN Sungai Dalam, berdasarkan pengakuan Kepsek SD Sungai Dalam Helmi Yetri bahwa dirinya harus menombok dikarenakan rugi dalam mengerjakan proyek tersebut karena menurut dia analisa harga barang terlalu rendah sudah tidak sesuai dengan harga saat ini, ia harus nombok dengan uang pribadi sebesar Rp. 10 juta , disaat pekerjaan hampir rampung dana sudah habis sementara bangunan harus disiapkan , kepsek menjelaskan “ketika itu mau tak mau saya pimjam uang kepada Ketua K3S Pak Subhi sebanyak 10 juta untuk menyelesaikan pekerjaan baru saya bayar setelah menerima gaji sertifikasi kemaren ” ia juga mengatakan selain dirinya yang mengalami kerugian termasuk Ibu Des Kepsek Sungai Jernih.
Sangat disayangkan jika siapapun Kepsek harus menerima kerugian setelah mengerjakan proyek sekolah yang harus mengorbankan uang pribadinya yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan keluarganya , dan ada baiknya untuk kedepan proyek DAK ini agar dikerjakan rekanan atau pihak ketiga mengingat banyak sekali kepsek yang harus rugi dan jadi korban proyek swakelola ini, mengingat kepsek tugasnya sebagai pendidik, dengan adanya proyek DAK tersebut akan menimbulkan sistim yang tidak harmonis disekolah, kepala sekolah melaksanakan proyek tanpa melibatkan Majlis Guru, Komite, masyarakat setempat, akhir pekerjaan sang kepala sekolah mengungkapkan dengan istilah “ tekor “.
Zamzamil Ketua LSM P2AN meminta pihak yang berwenang untuk memeriksa atau melakukan monitoring dan evaluasi dilapangan mengenai fisik dan sistim swakelola yang sama sekali tidak dilakukan sebagaiman juknis dan peraturan yang ada, disinyalir adanya pembiaran oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Kerinci, bahkan besar kemungkinan termasuk dalam bagian penyimpangan tersebut, “ tegasnya. (AL)