Sembilunews-MuaroBungo, Ratusan massa berunjuk rasa dari Dusun (Desa) Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo hari ini, Kamis (10/01/2019) massa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bungo.
Kehadiran Ratusan Masyarakat dusun Rambah tersebut menuntut dugaan korupsi dana desa (DD) yang dilakukan oleh Rio fadil. ratusan warga dusun rambah masih berorasi didepan kantor Kejari Bungo. As’ari sebagai korlap mengatakan begitu banyak dana yang diselewengkan, kami harap Kajari bisa mengusut dugaan korupsi dana desa di dusun kami dan memberhentikannya sebagai Rio Dusun kami. Buktinya sudah ada, mau tunggu apa lagi,” teriak As’ari saat melakukan orasi di depan gedung Kejari Bungo.
massa pendemo semakin gencar dan terus melakukan orasi, mereka meminta agar diproses secepatnya, karena bukti sudah mereka serahkan beberapa waktu yang lalu.
“Bukti-buktinya sudah kita serahkan beberapa waktu yang lalu,” tegas pendemo.
Lanjutnya, mereka menduga Rio Dusun Rambah ini diduga telah melakukan penyelewengan dana Anggaran Dana Desa tahun 2017 dan tahun 2018 lalu.
“Kami duga Rio Rambah, Fadil ini banyak menyelewengkan dana ADD dan DD. Karena pembangunan di Dusun banyak yang tidak selesai dan ada juga yang tidak tersalurkan dananya ke penerima yang sudah di anggarkan disaat pengajuan pencairan dana tersebut. Kami minta Kejari Bungo agar usut kasus ini sampai tuntas”.
kejari bungo Budi Bimo Hartono saat wawancara awak media Sembilunews mengatakan “masyarakat menyampaikan aspirasi, aspirasinya apa kalau ada istilahnya ada indikasi tindak pidana laporan akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku artinya kita kan sama setiap kedudukan jika salah akan di proses,” Ini hari pertama kerja kejari bungo untuk mediasinya prosesnya sesuai dengan yang secara prosedur hukumnya “ya kita tindak lanjutin waktu nya tergantung dari lamanya tingkat keterangan dan waktunya tidak jelas di tetapkan .dan penyelesaian kasusnya kalau emang prosedurnya kalau telah kita akui kalau emang ada indikasi perbuatan pidana kita akan lit berartikan ada proses pidana kita cari tersangkanya kalau udah dik siapa yang bertanggung jawab di situ artinya sesuai dgn prosedurnya aja, dan tentang pencopotan itu sendiri ada undang undang mengenai ASN apabila jabatan ada melakukan tindak pidana ada acaman disitu.
Dan ada poin yang di ajukan tadi ada tindakan penyimpangan dana desa yang belum kita tindak lanjuti semua fungsi masyrakat sudah bagus ada kontrol pengawasan tidak harus dari pemerintah dari masyarakat juga bisa dan saya juga baru ada laporan dan saya akan tindak lanjutin sesuai dengan proses hukum yg berlaku, pungkasnya.
Reporter : mubarak
Editor : Mok Agus